TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KEMITRAAN BAGI HASIL DARI LAHAN PLASMA SAWIT

Ramadhani Alfin Habibie

Abstract


The profit sharing agreement is a binding contract. Plasma Land as the agreement object involves three parties, they are PT. Bumitama Gunajaya Abadi as the manager Mitra Behaum Cooperative as the bridge between community and company distributing oil palm monthly, and society as the owners of plasma land provided by local government. The grant of plasma land from local government that has no assurance becomes this study object. Types of profit sharing agreement for agricultural or farm products in Islamic law are: musaqah, muzara’ah and mukhabarah. The study discusses whether the profit sharing of oil palm includes in either one of the systems or creates new case in farm’s profit sharing. The researcher believes that further research should be done answering this problem. The result shows that the agreement used tends to be mukhabarah, that is a cooperation between land manager and owner in agriculture or farm. However, we cannot say the agreement is appropriate for some aspects. In its practice, it imperfect is that there is no exact location or assurance of the land. Next, in term of sharing profit, they already set clear share in percentage which is in line (not gharar) with the requirements of mukhabarah.


Akad bagi hasil merupakan akad kerjasama yang bersifat mengikat. Lahan Plasma sebagai objek dari akad melibatkan tiga pihak didalamnya yaitu PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), Koperasi Mitra Behaum, serta masyarakat selaku pemilik lahan plasma yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pemberian lahan plasma dari pemda yang tidak memiliki kepastian letak inilah yang menjadi objek penelitian. Akad kerjasama bagi hasil pertanian atau perkebunan dalam hukum Islam adalah dalam bentuk musaqah, muzara’ah dan mukhabarah. Persoalan yang muncul adalah apakah bagi hasil dalam perkebunan sawit tersebut termasuk dari salah satu dari sistem bagi hasil tersebut ataukah menimbulkan persoalan baru dalam bagi hasil perkebunan. Hasil penelitian adalah kerjasama perkebunan sawit dapat dimasukkan dalam akad mukhabarah yaitu bentuk kerjasama antara pengelola kebun dan pemilik lahan. Beberapa rukun dan syarat sebagian telah terpenuhi, namun ada salah satu syarat yang belum terpenuhi yaitu pada tanah yang akan ditanami tidak memiliki kepastian letak. Ketidakpastian ini yang menyebabkan kurang sempurnanya syarat mukhabarah.


Keywords


Plasma Field; Profit Sharing; Islamic Law Review;

Full Text:

PDF

References


Abdul Rahman Ghazali, Ghufran Ihsan, dan Sapiudin Shidiq. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.

Abdurrahman al-Jaziri. Fiqh Ala Madzahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Qalam, 1969.

Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2010.

Alauddin, Za’tari. Fiqh Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muqaran. Beirut: Dar Al-Ashma, t.t.

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Andi Prastowo. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Daurus Sunnah, 2015.

Gusti Baseri. Wawancara dengan Anggota Koperasi Mitra Behaum, 30 April 2017.

Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Lexy J. Moeleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.

Masyakin. Wawancara dengan Ketua Koperasi Mitra Behaum, 29 April 2017.

Muhamad Alkab. Wawancara dengan Anggota Koperasi Mitra Behaum, 2 Mei 2017.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyaratakat Madani. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2009.

Rachmat Syafe’i. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Rahmat Indra Irawan. “Perjanjian Bagi Hasil Antara Buruh Sawit Dan Pemilik Kebun Sawit (Di Desa Muara Jaya Sp3 Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah).” Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2016.

Rudianto Salmon Sinaga. “Masalah Hukum Dalam Perjanjian Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus Pada PT. SHM dengan Koperasi PGH) dan Tindakan Notaris dalam Menghadapi Perjanjian Kemitraan Inti Plasma Dalam Perkebunan Kelapa Sawit.” Tesis, Universitas Indonesia, 2011.

Saleh Al-Fauzan. Fiqh Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani Press, 2005.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2012.

Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Sumadi Suyabrata. Metode Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v10i1.6689

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.