PERDA SYARIAH DALAM UPAYA PENINGKATAN DAYA SAING EKONOMI DAERAH
Abstract
The 2014 Law No. 24 makes regional governments have extensive authority in managing their regions. Using this authority, the implementation of regional regulation (perda) in Islamic Sharia is more suitable with Islamic local wisdom. Sharia regulations have indicated a change in legal politics, from the paradigm of legal unification to pluralism. More economists and practitioners are interested in sharia economic as alternative in preventing economic crisis after global financial crisis in 2008. As a result, some regions began to implement sharia economic by providing legal protection to formulate regional regulations. This study aims to analyze “perda” related to the implementation of Islamic Sharia by taking Sharia Economic and Financial Regulations as example. This is a juridical-normative research using primary and secondary legal data. The analytical approach used is content, concept, and case. The results indicate that Sharia Economic Regulations in Indonesia are very important. Moreover, the forecast growth
of financial and sharia business industries is quite rapid in East Java. Hence, it is
very necessary to accelerate the divine economy to the regions and be able to create an economy in a stable and fair area.
Undang-Undang No 24 Tahun 2014, menjadikan Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan yang luas dalam pengelolaan didaerahnya. Dengan adanya kewenangan yang luas inilah, maka implementasi Peraturan Daerah (Perda) syariat Islam menjadi lebih sesuai dengan kearifan lokal yang islami. Perda syariah telah menunjukkan terjadinya perubahan politik hukum, dari paradigma unifikasi hukum menjadi pluralisme hukum. Krisis finansial global pada tahun 2008 semakin membuat ekonomi syariah dilirik banyak para ekonom dan praktisi sebagai salah satu alternatif pencegahan krisis ekonomi. Sehingga beberapa daerah mulai menerapkan ekonomi syariah dengan memberikan kepastian payung hukumnya dengan merumuskan peraturan daerah.
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Inter-pretasi Undang-undang (Legisprudence). Kencana
Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. (2003). Fikih Ekonomi Umar bin Khathab. Jakarta: Khalifa.
Ali, Faried. (2012). Studi Kebijakan Pemerintah, Bandung: Reflika Aditama
Al-Maliki, Abdurrahman. (2009) Politik Ekonomi Islam, Penerjemah: Ibnu Sholah, Bogorl : Al-Azhar Press
Cammack, Mark E Dan R Michael Feener, The Islamic Legal System In Indonesia. Journal of Pacific Rim Law & Policy Vol. 21 No. 1 2012
Edwin Nasution, Mustafa. (2007). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana
Forum on Religion and Public Life, The Future of the Global Muslim Population, january 2011, http://www.pewforum.org/2011/01/27/the-future-of-the-global-muslim-population/
Indrayana, Denny. Kompleksitas Peraturan Daerah Bernuansa Syariat Perspektif Hukum Tata Negara, Jurnal Yustisia Edisi 81. September-Desember 2010
Moleong, Lexy. (2013). Metode Penelitian Kualitatif (edisi revisi). Bandung: Rosdakarya
Muhtada, Dani. The Mechanisms of Policy Diffusion: A Comparative Study of Shari’a Regulations in Indonesia, Dissertation Sumitted to The Graduate School. Department of Political Science, Northern Illinois University
Munawar Ahmad, Fenomena Perda Syari’ah: Institusi Identitas pada Tingkat Local State, dalam jurnal Sosiologi Agama, Vol. I. No. 1 Juni 2007
Nafik HR dkk, Muhammad. Edukasi Ekonomi dan Keungan Syariah. Program Pengembangan dan Akselerasi Ekonomi Syariah Jawa Timur, Bank Indonesia KW Jatim. November 2016
Pisani, Elizabeth Dan Michael Buehler, Why do Indonesian Politicians Promote Sharia Law? An Analytic Framework For Muslim Majority Democracies. Journal of Third World Quarterly, 2016
Pudjo Suharso, Pro Kontra Implementasi Perda Syariah (Tinjauan Elemen Masyarakat), Jurnal Al-Mawarid Edisi 16 tahun 2006
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), (2008). Ekonomi Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Roni Hanitijo Soemitro. 1998. Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Rumadi. (2006). Perda Syariat Islam: Jalan Lain menuju Negara Islam?, Tashwirul Afkar, Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan dan Kebudayaan; Perda Syariat Menuai Makna, Edisi No 20 tahun 2006
Shams, Rasul. (2004). A Critical Assessment of Islamic Economics. Hamburg Institute of International Economics (HWWA) Discussion Paper 281.
Soerjono Soekanto, 2007. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: PenerbitUniversitas Indonesia
Suharso, Pujo. (2006) Pro Kontra Implementasi Perda Syariah (Tinjauan Elemen Masyarakat), Jurnal Al-Mawarid Edisi 16 tahun 2006
Suryani, Development of Islamic Banking and the Projection of Economic Growth in Aceh Post-Implementation of Islamic Law. Conference Proceedings, Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS XII)
Tabangun Aceh, Aceh Menuju Ekonomi Islam. Edisi 48, Juli 2015
Taurusman Situmeang, Proyek Penanggulangan Kebijakan Penanganan Kemiskinan Di Perkotaan; Studi Implementasi Kebijakan Proyek Penanggulangan Kemiskinan Di Perkotaan Di Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, Jurnal Reformasi, Volume 3, Nomor 1, Januari – Juni 2013
Yunus, Nur Rohim, Penerapan Syariat Islam Terhadap Peraturan Daerah dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia, Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol. 12, No. 2, Desember 2015
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
http://www.djpp.depkumham.go.id
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v10i1.6691
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
--------------------------------------------------------------------------------------
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.