PEMBEBANAN JAMINAN ATAS BENDA BENDA TIDAK BERGERAK DALAM KONTRAK PEMBIAYAAN MUDHARABAHPERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
The imposition of collateral for immovable objects, especially land in mudharabah financing contracts, is preceded by making a guarantee contract to the capital owners. The purpose is to fulfil the implementation of obligation payment, even though there must not be collateral in mudharabah financing contract. Therefore, the guarantee of liability means that the collateral at any time can be confiscated and sold by the capital owner to repay the obligation. This study aims to find a comprehensive solution about how and what is the purpose of imposing collateral for immovable objects which are originally not part of mudharabah financing contracts principles. Empirical juridical research method is employed where law is not only considered as law in books but also in action with legal regulation approach, namely the 1996 Law Number 4 concerning Mortgage Rights. The results indicate that the collateral imposition for immovable objects in mudharabah financing contract refers to the aforementioned law concerning mortgage rights which aims at applying the precautionary and risk principles based on the 2008 Law Number 21 concerning Sharia Banking.
Pembebanan jaminan atas benda-benda tidak bergerak khususnya tanah dalam kontrak pembiayaan mudharabahlebih dahulu dilakukan kontrak pemberian jaminan kepada pemilik modal dengan tujuan untuk pemenuhanpelaksanaan pembayaran kewajiban, sekalipun pada prinsipnya dalam kontrak pembiayaan mudharabah tidak dibenarkan ada jaminan.Untuk itu pembebanan jaminan hak tanggungan dengan sendirinya telah meletakkan kebendaannya di mana setiap saat dapat disita dan dijual oleh pemilik modal untuk mengembalikan pelunasan kewajiban dalam kontrak pembiayaan mudharabah.Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi secara komprehensif tentang bagaimana dan apa tujuan dilakukan pembebanan jaminan atas benda tidak bergerak dalam kontrak pembiayaan mudharabahyang pada prinsipnya tidak dibenarkan. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris di mana hukum tidak hanya dilihat sebagai law in books tetapi juga law in action dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan jaminan atas benda-benda tidak bergerak dalam kontrak pembiayaan mudharabah mengacu kepada UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan, dengan tujuan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip risiko sesuai dengan amanat Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Syafaruddin. Memahami Sistem Perbankan Syariah: Berkaca pada Pasar Umar bin Khattab. Jakarta: Republika, 2013.
Gautama, Sudargo. Komentar Atas Undang-Undang Hak Tanggungan Baru Tahun 1996 Nomor 4. Bandung: Citra Adtya Bakti, 1996.
Harsono, Boedi dan Wirjodarsono Sudaryanto, Konsepsi Pemikiran Tentang Undang-Undang Hak Tanggungan. Bandung: Citra Adytia Bakti, 1996.
Hermansyah. Hukum perbankan Nasional Indonesia Ditinjau Menururt Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, dan Undang-Undang N 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Hutagalung, Arie S. Teaching Materials: Tanah Sebagai Jaminan Utang. Depok: Kerja Sama Fakulta Hukum Universitas Indonesia dan Economic Law and Improved Procurement systems (ELIPS) Project, 1998.
Muhammad, Manajemaen Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah: Strategi Memakasimalkan Return dan Meminimalkan Risiko Pembiayaan di Bank Syariah Sebagai Akibat Masalah Agency. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Muhammad. Konstruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syariah: Mudharabah Dalam Wacana Fiqih dan Praktik Ekonomi Modren. Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam. Sekolah Tinggi Ilmu Syariah, 2003.
Muhammad. Sistem Perbankan dalam Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Muljadi, Kartini, Widjaja Gunawan. Hak Tanggungan, Seti Hukum Harta Kekayaan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Prajitno A.A, Andi. Hukum Fidusia: Problematika Yuridis Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Malang: Bayumedia Publishing 2003.
Prayudi, Guse. Jaminan Dalam Perjanjian Utang Piutang: Dalam Bentuk Tanya Jawab Disertai Dengan Dasar Hukumnya. Yogyakarta : Merkid Press, 2008.
Rivai, Veithzal, Andi Buchari, Islamic Economic: Ekonomi Syariah Bukan Opsi, Tetapi Solusi. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Saeed, Abdullah. Islamic Banking And Interest: A Study Of Riba And Its Contemporary Interpretation. Diterjemahkan Arif Maftuhin Menyoal Bank Syariah: Kritis Atas Interpretasi Bungan Bank Kaum Neo-Revivalis. Jakarta: Paramadina, 2004.
Sjahdeini Sutan Remy, Beberapa Permasalahan Undang-Undang Hak Tanggungan Bagi Perbankan. Bandung: Citra Adytia Bakti, 1996.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hak Tanggungan Asas-Asas Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan. Bandung: Alumni 1999.
Soepraptomo, Heru. Hak Tanggungan Sebagai Pengaman Kredit Perbankan. Bandung: Citra Adytia Bakti, 1996.
Artikel
Mahyidin, Muhammad Mukhtar Shiddiq dan Triyono, Penerapan Beban Jaminan Akaq Mudharabah di Perbankan Syariah, Diponegoro Private law Review, Volume. 1 Nomor 1: 2017.
Dahrani, Analisis Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Medan, Riset Akuntansi dan Bisnis, Volume 4 Nomor 1: 2014.
Burhanuddin Harahap, Kedudukan, Fungsi dan Problematika Jaminan dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharaabah pada Perbankan Syariah, Yustisia Volume 1 Nomor. 6: 2006.
Ibnu Rusydi, Asas Kebebasan Berkontrak dalam Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syariah, Galuh Justisi, Volume 6 Nomor 2 : 2018.
Pandam Nurwulan, Akad Perbankan Syariah dan Penerapannya dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, Hukum Ius Quia Iustum Volume 2 Nomor. 3: 2018.
Pandam Nurwulan, Akad Perbankan Syariah dan Penerapannya dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, Ius Quia Iustum Volume 26 Nomor. 3: 2018.
Ifa Latifa Fitriani, Jaminan dan Agunan dalam Pembiayaan Bank Syariah dan Kredit Bank Konvensional, Hukum & Pembangunan Volume 2 Nomor. 1: 2017.
Sawitri Putri Nursakti, Jaminan Hak Tanggungan Pada Produk Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah di Bank Muamalat Indonesia, Ilmu Hukum Volume 14 Nomor. 27: 2018.
Dewi Sulastri, Sarip Muslim, Penerapan Jaminan Hak Milik Pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Ekonomi Syariah Volume V Nomor 2: 2018.
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v11i1.6692
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.