PERLINDUNGAN HUKUM PARA PEMEGANG SAHAM DALAM PROSES PERMOHONAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS KEPADA PENGADILAN: Studi Putusan Nomor: 534 K/Pdt/2014

Puspita Ika Hapsari, Sihabudin Sihabudin, Budi Santoso

Abstract


Pembubaran adalah tindakan yang mengakibatkan Perseroan berhenti eksistensinya  dan tidak lagi menjalankan kegiatan bisnis untuk selama-lamanya. Kemudian, diikuti dengan proses administrasi berupa pemberitahuan, pengumuman, dan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya. Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas kepada Pengadilan diatur dalam Pasal 146 ayat(1) huruf c Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut dengan UUPT). Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas kepada Pengadilan adalah cara yang dapat ditempuh oleh pemegang saham jika terdapat perimbangan kepemilikan saham pada Perseroan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dimana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat mengambil keputusan yang sah karena perimbangan kepemilikan saham tersebut. Oleh karena itu, tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum para pemegang saham dalam proses pembubaran Perseroan Terbatas kepada Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, metode penelitian ini digunakan oleh penulis untuk menganalisis perlindungan hukum pemegang saham dalam permohonan pembubaran Perseroan Terbatas (Studi Putusan Nomor: 534 K/Pdt/2014) dikaitkan dengan Pasal 146 ayat (1) huruf c UUPT.

The dissolution is an act which causing company has no existence and unable to continue its business activities forever. Then, followed by an administration process such as notification, announcement, and downsizing with the employees. The dissolution application of Limited Liability Company to court is regulated in Article 146 Clause (1) Part c Law Number 40 the year 2007 about Limited Liability Company. The dissolution of Limited Liability Company to the court is an option which can be done by shareholders if there is a 50% (fifty percents) balance where Annual Shareholders Meeting unable to take a decision because of its shareholder's balance. Thus, the aim of this paper is to analyze the law protection of shareholders in Limited Liability Company’s dissolution application to the court. The method used in this paper is normative juridical, which used by the researcher to analyze the law protection for a shareholder in dissolution application of Limited Liability Company (Final Judgement Number: 534 K/Pdt/2014) related to Article 146 Clause (1) Part c Law of Limited Liability Company.


Keywords


the dissolution; limited liability; the law protection; shareholders;

Full Text:

PDF

References


C. S. T Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta, 2013.

Munir Fuady. Hukum Tentang Akuisisi, Take Over, dan LBO. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Munir Fuady. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Rudhi Prasetya. Perseroan Terbatas Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Tri Budiyono. Hukum Perusahaan. Salatiga: Griya Media, 2011.

Tuti Rastuti. Seluk Beluk Perusahaan & Hukum Perusahaan. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Artikel

Dessy Saida Sry Hadini Simbolon. Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Putusan Hakim (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor: 253 Pk/Pdt/2012). Jurnal Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2012.

Damanhuri Fattah. Teori Keadilan Menurut John Rawls. Jurnal TAPIs Vol. 9 No. 2 Juli-Desember 2013, Universitas Raden Intan, Lampung, 2013.

Maya Sari, Abdul Rachmad Budiono, Hanif Nur Widhiyanti. Analisa Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Dalam Proses Akuisisi Berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. JIPPK Vol 2, No 2 (2017): Desember 2017 Malang, 2017.

Musriansyah, Sihabudin. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Dalam Penjualan Aset Perseroan Berdasarkan Pasal 102 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. JIPPK, Vol 2, No 2 (2017): Desember 2017. Malang, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 534 K/Pdt/2014




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v10i2.7363

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.