BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN PADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

Wizna Gania Balqis, Tulus Sartono

Abstract


Bank Wakaf  Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil dengan pola bagi hasil, serta lembaga ini murni untuk pembiayaan. Dana yang digunakan berasal donasi dari perseorangan, lembaga maupun korporasi melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Latar belakang didirikannya Bank Wakaf  Mikro adalah karena sulitnya akses permodalan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang mekanisme kerja Bank Wakaf  Mikro dalam pemberdayaan pada UMKM dan akad yang digunakan pada Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaannya Bank Wakaf Mikro berbasis kelompok dan imbal hasil yang didapat sebesar 3% tanpa agunan. Transaksi dalam lembaga keuangan syariah harus menggunakan akad yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.


Keywords


Bank Wakaf Mikro; Pemberdayaan; UMKM

Full Text:

PDF

References


Buku

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitas, R&D. Bandung: Alfabet, 2018.

Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.

Artikel Jurnal

A, Faujiah. “Bank Wakaf Mikro dan Pengaruhnya terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM).” 2nd Proceedings Annual Conference for Muslim Scholars. 2018.

D. A, Ernawan dan Gustani. “Wakaf Tunai sebagai Sumber Alternatif Permodalan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia.” Journal of Islamic Economics Lariba. Vol. 2, No. 1, 2016.

F, Medias. “Bank Wakaf: Solusi Pemberdayaan Sosial Ekonomi Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society. Vol. 2, No. 1, 2017.

Mahat, M. A, Jaaffar, M. Y, dan Rasool, M. S. A. “Potential of Micro-Waqf as an Inclusive Stratagy for Development of Nation.” Procedia Economics and Finance, 2015.

N. F. Z, Fuadi. “Wakaf Sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam.” Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 9, No 1, 2018.

Artikel Internet

Badan Wakaf Indonesia. OJK-Pesantren dirikan Bank Wakaf Mikro, apa itu?. https://bwi.or.id/index.php/en/publikasi/news/1741-ojk-pesantren-dirikan-bank-wakaf-mikro-apa-itu.html (Diakses pada tanggal 20 Mei Pukul 8.23)

Infobanknews.com. Bank Wakaf Mikro: Fokus Pada Pembiayaan Masyarakat Kecil, http://infobanknews.com/bank-wakaf-mikro-fokus-pada-pembiayaan-masyarakat-kecil/ (Diakses pada tanggal 16 Mei 2019, Pukul 13.48)

Kompas.com. Hingga Desember 2018 OJK Terbitkan 41 Bank Wakaf Mikro, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/18/190548926/hingga-desember-2018-ojk-terbitkan-izin-41-bank-wakaf-mikro (Diakses pada tanggal 17 Mei 2019, pukul 14.03)

Sharianews.com. Azharuddin Lathif: DSN Belum Pernah Keluarkan Fatwa Pedoman Bank Wakaf Mikro, https://sharianews.com/posts/azharuddin-lathif-dsn-belum-pernah-keluarkan-fatwa-pedoman-bank-wakaf-mikro (Diakses pada tanggal 19 Mei 2019, Pukul 16.24)

_____________. Agar tidak Memicu Polemik, OJK bisa Minta Fatwa tentang Bank Wakaf Mikro ke DSN. https://sharianews.com/posts/agar-tidak-memicu-polemik-ojk-bisa-minta-fatwa-tentang-bank-wakaf-mikro-ke-dsn (Diakses pada tanggal 20 Mei 2019 Pukul 8.25)




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v10i2.7380

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id

--------------------------------------------------------------------------------------

Abstacting & Indexing :

Sinta Portal Garuda Google Schoolar MoraRef

--------------------------------------------------------------------------------------

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.