ONLINE INSURANCE EXISTENCE IN INDONESIA BASED ON ISLAMIC LEGAL PERSPECTIVE AS A PROTECTION OF SPIRITUAL RIGHTS

HARI SUTRA DISEMADI, PARAMITA PRANANINGTYAS

Abstract


Globalization era requires Indonesia to always use technology and information in improving economy. This also applies to insurance companies that have implemented technology and information. Conventional insurance has developed into online one that attracts Indonesian citizen. However, today new issue is about protecting the spiritual rights of consumers as well as the halal or haram of online insurance. Answering this problem, this research will use normative juridical (doctrinal) method that prioritizes primary legal material i.e. insurance laws, consumer protection laws, and other legal materials. This research shows the existence of online insurance in Indonesia which rapidly develops because it offers more conveniences compared to conventional one. In Islamic law, online insurance is allowed as long as it is in line with Islamic law principles in protecting consumers’ spiritual rights. The example of sharia principle is cooperation by paying tabarru’ funds, using tabarru’ and tijarah agreement, and sharing similar responsibility between one participant and others (ta’awun). The legal basis for insurance in Indonesia is contained in the 2014 Law Number 40 and MUI Fatwa Number 21/DSN-MUI/X/2001.

Era globalisasi mengharuskan Indonesia untuk selalu memanfaatkan teknologi dan informasi dalam meningkatkan perekonomian. Ini berlaku pula pada perusahaan asuransi yang telah menerapkan teknologi dan informasi. Asuransi konvensional telah berkembang menjadi asuransi online yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Namun, persoalan yang hangat dibicarakan saat ini mengenai perlindungan hak spiritual konsumen serta halal atau haramnya asuransi online. Untuk menjawab persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (doktrinal) yang mengedepankan bahan hukum primer yaitu undang-undang perasuransian, undang-undang perlindungan konsumen, serta bahan hukum lain. Penelitian ini menunjukan eksistensi asuransi online di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat karena memberikan kemudahan dibanding asuransi konvensional. Dalam hukum Islam, asuransi online pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam melindungi hak spiritual konsumen. Contohnya prinsip syariah tersebut seperti bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’, menggunakan akad tabarru’ dan akad tijarah, dan saling menanggung risiko antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun). Dasar hukum mengenai asuransi di Indonesia terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 dan Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001.


Keywords


Islamic law; online insurance; spiritual rights;

Full Text:

PDF

References


Book

Suteki & Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik), Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Article

Ahmad Ajib Ridlwan. Asuransi Perspektif Hukum Islam. ADZKIYA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol.4 No.1, 75-88: 2016.

Dedi Kusdani. Persepsi terhadap sikap dan minat pengguna layanan internet pada perusahaan jasa asuransi. Jurnal organisasi dan manajemen, Vol.10 No.2, 97-112: 2014.

Deny Guntara. Asuransi Dan Ketentuan-Ketentuan HUkum Yang Mengaturnya. Jurnal Justisi Ilmu Hukum. Vol.1 No.1, 29-44: 2016.

Hal R. Varian. Redistributive taxation as social insurance. Journal of public Economics. Vol.14 No.1, 49-68: 1980.

Hari Sutra Disemadi & Kholis Roisah. Kontrak Build Operate Transfer Sebagai Sarana Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol.5 No.2, 126-138: 2019.

Hendrisman Rahim. Optimisme pertumbuhan asuransi indonesia; proyeksi perkembangan lima tahun (2014-2018). Jurnal Asuransi dan Manajemen Risiko, Vol.1 No.2, 1-21: 2013.

Hari Sutra Disemadi, & Paramita Prananingtyas. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.8 No.3, 286-402: 2019.

Herry Ramadhani. Prospek dan Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia. Al-Tijary, Vol.1 No.1, 57-66: 2015.

Hari Sutra Disemadi. Risk Management in the Provision of People’s Business Credit as Implementation of Prudential Principles. Diponegoro Law Review, Vol.4 No.2, 194-208: 2019.

Junaidi Abdullah. Akad-Akad Di Dalam Asuransi Syariah. Tawazun: Journal of Sharia Enonomic Law. Vol.1 No.1, 11-23: 2018.

Lambang Andri Prabawa & Mohammad Rizan. Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Inovasi, Kepemimpinan Dan Kinerja Perusahaan: Studi Transformasi PT. POS Indonesia. Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, Vol.3 No.1, 81-99: 2015.

Novi Puspitasari. Sejarah dan Perkembangan Asuransi Islam serta Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional. Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen, Vol.10 No.2, 35-47: 2011.

Ramin Cooper Maysami & John Joseph Williams. Evidence on the relationship between Takaful insurance and fundamental perception of Islamic principles. Applied Financial Economics Letters, Vol.2 No.4, 229-232: 2006.

Renny B. Supriyatni & Asep Ahmad Fauji. Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Jasa Keuangan Perasuransian Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, Vol.7 No.1, 29-39: 2017.

Setyowati, Ro’fah, Abubakar, Lastuti & Rodliah, Nunung. Sharia Governance on Islamic Banking: Spiritual Rights Perspective on Consumer Protection in Indonesia. Diponegoro Law Review, Vol. 2 No.1, 227-244: 2017.

Ro’fah Setyowati. Consumers Spiritual Rigths In The Islamic Bangking Dispute Out Of Court Settlement In Indonesia. Journal of Social Studies Education Research, Vol.9 No.4, 334-351: 2018.

Robert E. Keeton. Insurance law rights at variance with policy provisions. Harvard Law Review, Vol.83 No.5, 961-985: 1970.

Teguh Suripto & Abdullah Salam. Analisa Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. 7 No.2, 128-137: 2017.

Uswatun Hasanah. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syaria’ah dan Hukum, Vol.47 No.1, 239-267: 2013

Wiwik Andriani. Pengaruh Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Terhadap Keterandalan dan Ketepatwaktuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi pada Pemerintah Daerah Kab. Pesisir Selatan). Jurnal Akuntansi & Manajemen, Vol.5 No.1, 69-80: 2010.

Website:

Budi Setyawan. Asuransi Dilihat Dari Perspektif Hukum Islam (Syariah). Retrieved From https://rangselbudi.wordpress.com/2011/10/26/asuransi-dilihat-dari-perspektif-hukum-islam-syariah/ Accesed 7th August 2019.

Cermati. Fatwa MUI Tentang Asuransi, Apakah Haram atau Halal?. Retrieved From https://www.cermati.com/artikel/fatwa-mui-tentang-asuransi-apakah-haram-atau-halal Accesed 7th August 2019.

Duwitmu. 10 Situs Beli Asuransi Online Terbaik Terpercaya 2019 (Diawasi OJK). Retrieved From https://duwitmu.com/asuransi/beli-asuransi-online-terbaik-2019/ Accesed 6th August 2019.

Wong Sadli, Haram Halalkah Asuransi Itu?, Retrieved From https://www.kompasiana.com/sang_walisongo/5c7e0aad677ffb416f0d7a48/haram-halalkah-asuransi-itu?page=all Accesed 21th November 2019.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v11i1.7519

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id

--------------------------------------------------------------------------------------

Abstacting & Indexing :

Dimension Sinta Portal Garuda Google Schoolar MoraRef

--------------------------------------------------------------------------------------

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.