THE RISKS OF PERSONAL DATA THEFT IN FINTECH-BASED ONLINE LOAN APPLICATIONS DUE TO THE ABSENCE OF LAW IN INDONESIA

Dwi Nugrahayu Devianti, Prija Djatmika, Sukarmi Sukarmi

Abstract


The online loan via financial technology (fintech) is currently a new buzz in Indonesian society. Its facilities and ease in proposing the loan are very much attracting. However, this online loan practice often raises legal issues; one of them is personal data misuse. This article analyzes the usage of other people’s personal data in fintech services. This is a doctrinal legal research with statute approach. The results reveal that personal data protection has yet firmly ruled in legislation. This proves that privacy is not an urgent matter to safeguard. It then implies to the many cases on personal data theft in online loan. The operators of fintech services are responsible to protect customers’ personal data. Those found guilty to misuse the personal data will be subject to criminal sanction.

Pinjaman online melalui teknologi finansial menjadi trend baru masyarakat Indonesia. Berbagai fasilitas dan kemudahan dalam pengajuan pinjaman menjadi daya tarik tersendiri. Namun, praktik pinjaman online sering menimbulkan persoalan hukum, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi. Artikel ini bertujuan menganalisis penggunaan data pribadi orang lain dalam layanan finansial teknologi. Artikel ini berasal dari penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa privasi bukan persoalan yang urgen untuk dilindungi. Hal ini berimplikasi terhadap maraknya pencurian data pribadi dalam pinjaman online. Penyelenggara jasa layanan finansial teknologi memiliki tanggung jawab untuk melindungi data pribadi nasabah. Penyelenggara yang terbukti menyalahgunakan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana.


Keywords


financial technology; online loan; personal data;

Full Text:

PDF

References


Andini, Gita. Faktor-Faktor yang Menentukan Keputusan Pemberian Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pada Lembaga Keuangan Mikro Peer to Peer Lending, Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2017.

Barger, G.A. Lost in Cyberspace: Inventors, Computer Piracy and Printed Publications under Section 102 (b) of the Patent Act of 1994 Detroit, USA : Mercy L. Rev, 1995.

Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto D. Purnomo dan Iswi Hariyani. Bisnis Online dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,2013.

Departemen Agama Republik Indonesia. Alquran dan Terjemahnya. Jakarta: CV Penerbit J-Art, 2004.

Ernama, Budiharto, Hendro S. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology,Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, Semarang: Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No.3, 2017.

Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2007.

Maya, Devi, Dwiatmanto. Analisis Pengawasan Kredit Modal Kerja (KMK) Sebagai Upaya Mengantisipasi Terjadinya Kredit Bermasalah (Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Studi Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Vol. 49, No.1, 2017.

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Purwanto. Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Data Digital.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, Semarang : Program Doktor Ilmu Hukum Univ. Diponegoro, Vol. 1/No. 1/April 2005.

Raharjo, Satjipto. Teori Dasar Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Ramli, Ahmad Mujahid. Cyber Law dan Haki, Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama, 2004.

Riduan. Metode & Teknik Menyusun Tesis. Bandung: Bina Cipta, 2010.

Riswandi, Budi Agus. Hukum Dan Internet DI Indonesia. Yogyakarta : UII Pres, 2003.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1998.

Shinta Dewi. CyberLaw, Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Bandung: Widya Padjajaran, 2009.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v11i2.7921

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.