CONVERTION OF DSN-MUI’S FATWA ON ISLAMIC BANKING TO BE THE NATIONAL LAW: A Comparative Study in Muslim Countries

Angga Syahputra, Reni Ria Armayani

Abstract


Islamic banks in Indonesia have been significantly developing since 2008. This development has yet been supported by operational regulations. Islamic Banks operational mostly refers to fatwa of DSN-MUI. However, those fatwas must be converted to the regulations of Bank Indonesia or Financial Services Authority (OJK) to have binding power. This article aims at describing DSN-MUI’s fatwa position as the fundamental law of Islamic Banking implementation. Besides, this article compares the position of ulama’s fatwa in implementing Islamic Bank in several Muslim countries. The article is originated from Doctrinal Legal research with conceptual and comparative approaches. The result shows that DSN-MUI;s fatwa position in implementing Islamic Banks is not yet operational because it must be first converted into the regulations of Bank Indonesia or OJK. Different condition found in other Muslim countries, ulama’s fatwa becomes the main reference for implementing Islamic Banks. This is because the country places ulama’s fatwa higher than banking authoritative.

Perbankan syariah di Indonesia terus mengalami kemajuan signifikan sejak tahun 2008. Perkembangan ini belum didukung dengan aturan-aturan yang bersifa operasional. Operasional perbankan syariah lebih banyak merujuk pada fatwa DSN-MUI. Namun, fatwa-fatwa tersebut harus dikonversi terlebih dahulu kepada peraturan bank Indonesia atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan agar memiliki daya ikat. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan kedudukan fatwa DSN-MUI sebagai dasar hukum pelasanaan perbankan syariah. Selain itu, artikel ini membandingkan kedudukan fatwa ulama dalam pelaksanaan perbankan syariah di beberapa negara muslim. Artikel ini berasal dari penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan konsep dan komparatif. Hasil kajian artikel ini menunjukkan bahwa kedudukan fatwa DSN-MUI dalam pelaksanaan perbankan syariah belum bersifat operasional. Karena Fatwa DSN-MUI harus dikonversi dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Kondisi berbeda ditemukan di negara-negara muslim, kedudukan fatwa ulama menjadi rujukan utama pelaksanaan perbankan syariah. Hal ini terjadi karena negara memposisikan fatwa ulama lebih tinggi dari otoritas perbankan.


Keywords


fatwa of DSN-MUI; Islamic Bank; Islamic Law;

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Amin, Ma'ruf. Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam. Jakarta: Elsas, 2008.

Fatah, Rohadi Abdul. Analisis Fatwa Keagamaan Dalam Fikih Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

Ascarya. Akad & Produk bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.

Bank Indonesia, Outlook Perbankan Syariah Indonesia 2011. Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah, 2010.

Basir, Cik. Sengketa Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2005.

Chapra, M. Umer. Sistem Moneter Islam, terj. Ikhwan Abidin. Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

Hasan, Zubairi. Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional , ed.1. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Japar, Haji bin Haji Mat Dain. Institusi Fatwa: Peranan dan Sumbangan Jabatan Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam, mengutip Buku Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei, terbitan Pusat Dakwah Islamiah.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke 3, cetakan I. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.

Mudzhar, M. Atho. Fiqh Sebagai Produk Pemikiran Hukum, dalam Membaca Gelombang Ijtihad Antara Tradisi dan Liberasi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998.

Nafis, M. Cholil. Teori Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: UI Press, 2011.

Perwataatmadja, Karnaen A & Tanjung, Hendri. Bank Syariah Teori, Praktik, dan Peranannya. Jakarta: Celestial Publishing, 2007.

Skovgaard, Jacob & Petersen. Defining Islam for the Egyptian State: Muftis and Fatwas of the Dar al-Ifta’. Leiden: Brill, 1997.

Jurnal

Afrelian, Muhamad Ibnu & Furqon, Imahda Khoiri. "Legalitas Dan Otoritas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dalam Operasional Lembaga Keuangan Syariah". MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, no. 1 (2019): 6, DOI: 10.29300/mzn.v6i1.2195

Al-Hakim, Sofyan. "Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah Di Indonesia", Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, no. 1 (2013): 30.

Amiruddin, Muhammad Majdy. "Imposisi Fatwa Terhadap Regulasi Perbankan Syariah (Studi Komparasi Perbankan Syariah Indonesia Dan Malaysia)". Bilancia, no. 1 (2018): 69.

Ansori, Isa. "Kedudukan Fatwa Di Beberapa Negara Muslim (Malaysia, Brunei Darussalam dan Mesir)". Analisis, no. 1 (2017): 140, https://doi.org/10.24042/ajsk.v17i1.1790.

Baehaqi, Ja’far. "Paradoks Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dalam Regulasi Hukum Perbankan Syari’ah dan Alternatif Solusinya". Al-Ahkam, no. 1 (2017): 3.

Fauzi, Niki Alma Febriana. "Fatwa Di Indonesia: Perubahan Sosial, Perkembangan, dan Keberagaman". Jurnal Hukum NOVELTY, no. 1 (2017): 110.

Habibaty, Diana Mutia. "Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia terhadap Hukum Positif Indonesia". Jurnal Legislasi Indonesia, no. 4 (2017): 448.

Hadi, Imam Abdul. "Kedudukan dan Wewenang Lembaga Fatwa (DSN-MUI) Pada Bank Syariah", Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, no. 2 (2011): 4.

Hardi, Eja Armaz. "Fatwa DSN MUI dan Perkembangan Produk Perbankan Syariah Di Indonesia". An nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, no. 2 (2018): 1, http://doi.org/10.21274/an.2019.5.2.

Hasanah, Tuti. "Transformasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Ke Dalam Hukum Positif", SYARIAH Jurnal Hukum dan Pemikiran, no. 2 (2016): 165, DOI: 10.18592/sy.v16i2.1022.

Hidayah, Nur. "Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Atas Aspek Hukum Islam Perbankan Syariah di Indonesia". Al-‘Adalah, no. 1 (2011): 13-14.

Iswanto, Bambang. "Peran Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Baznas dalam Pengembangan Produk Hukum Ekonomi Islam di Indonesia". Iqtishadia, no. 2 (2016): 430, http://dx.doi.org/10.21043/iqtishadia.v9i2

Muhammad, Wildan Imaduddin. "Keberanjakan Fatwa Dari Legal Opinion Menjadi Legal Binding (Studi Kasus Fatwa DSN MUI Tentang Perbankan Syariah)". JURISPRUDENSI: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, no. 2 (2019): 147, https://doi.org/ 10.32505/jurisprudensi.jurisprudensi.v11i2.1076.

Rusli. "Tipologi Fatwa di Era Modern: Dari Offline ke Online". Hunafa: Jurnal Studia Islamika, no. 2 (2011): 281.

Sihombing, Aflah. "Kredibilitas Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Pengawasan Pada Perbankan Syariah". HIJRI – Jurnal Manajemen Pendidikan dan Keislaman, no. 2 (2017): 85.

Suhartono, Slamet. "Eksistensi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila". al-Ihkam, no. 2 (2017): 450, DOI: 10.19105/al-ihkam.v12i2.1255.

Sutopo, Umarwan. "Dialektika Fatwa Dan Hukum Positif Di Indonesia: Meneguhkan Urgensi Dan Posisi Fatwa Di Masyarakat Muslim Nusantara". Justicia Islamica, no. 1 (2018): 100.

Syahputra, Angga. "Integrasi Ekonomi Dalam Islam". JESKaPe, no. 1 (2020): 67-80.

Waluyo, Agus. "Kepatuhan Bank Syariah Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Pasca Transformasi Ke Dalam Hukum Positif". INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, no. 2 (2016): 527, http://dx.doi.org/10.18326/infsl3.v10i2.517-538.

Website

ANTARA. "Fatwa dan Kedudukannya dalam Islam", diakses 6 April 2020, http://www.antarasultra.com/print/266339/fatwa-dan-kedudukannya-dalam-islam.

Bakar, Askar Abu. “Konsep Dasar Dewan Syariah Nasional (DSN)”, Reasearchgate, diakses 1 April 2020, https://www.researchgate.net/publication/334670686_KONSEP_DASAR_DEWA N_SYARIAH_N ASIONAL_DSN

Doni, B. “Mahfud MD: “Apakah Fatwa MUI Harus Diikuti? Tentu Tidak”, Detik News, 17 Januari 2017, diakses 8 April 2020,

https://news.detik.com/berita/d-3397842/mahfud-md-apakah-fatwa-mui-harus-dii kuti-tentu-tidak

Hasanuddin. “Peran Dewan Syariah Nasional”, diakses 6 April 2020, http://www.pa-kendal.go.id/beranda-mainmenu-1-1/artikel/artikel/peran-dewan-sy ariah-nasional,

Majelis Ulama Indonesia. “Profil MUI”, diakses 1 April 2020, https://www.mui.or.id.

Majelis Ulama Indonesia. “Tentang Dewan Syariah Nasional”, diakses 1 April 2020, https://www.mui.or.id.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v11i2.9068

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id

--------------------------------------------------------------------------------------

Abstacting & Indexing :

Sinta Portal Garuda Google Schoolar MoraRef

--------------------------------------------------------------------------------------

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.