KEDUDUKAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN KOMISI FATWANYA DALAM SISTEM HUKUM TATA NEGARA

Mujaid Kumkelo

Abstract


Indonesia yang merdeka bukanlah Negara yang berdasarkan atas agama (teokrasi), bukan pula Negara kekuasaan (machtsstaat). Akan tetapi Indonesia dalah Negara hokum berdasar pada hasil perubahan UUD 1945 ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Amandemen ke-3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hokum. Pada spek lain, Indonesia dinyatakan sebagai sebuah religious nation state (Negara kebagsaan yang religius) yang menghormati dan membina semua agama yang dianut oleh rakyatnya sepanjang berkemanusiaan dan berkeadaban.
Keberadaab Indonesia sebagai Negara hokum, mendapat ujian degan dikeluarkan beberapa Fatwa oleh Komisi Fatwa Hukum MUI (KFHMUI) yang dianggap meresahkan. Seperti, fatwa haramnya pluralism, liberalism, dan secularism. Atas fakta ini, maka MUI mendapat respon yang positif dan negative. Pertama adalah kelompok yang menolak keberadaan MUI dan Komisi Fatwanya. MUI ujar Gus Dur keberadaannya bertentangan dengan UUD dan difungsikan oleh Departemen Agama untuk melanggar UUD. MUI lupa bahwa kita hidup di Republik Indonesia. Mereka lupa bahwa yang dilakukan MUI itu ada dua yaitu Islam dan Naisonalis. Bukan hanya mempertahankan ajaran Islam saja. Yang dia lupa juga adalah “Islam di Indonesia”
Kelompok yang kedua adalah kelompok yang beragumentasi jikan fatwa MUI bertentangan dengan UUD atau konstitusi Indonesia semisal fatwa mengharamkan paham pluralisme agama, sekularisme, dan liberalism yang diduga menyimpang dari ajaran aqidah islam tersebut, dihimbau untuk diserahkan proses hukumnya kepada pemerintah untuk mengambil tindakan hokum atas kasus tersebut. Ajakan ini datang dari Hasyim Muzadi selaku ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Kelompok ketiga adalah para politisi Islam. Kelompok ini menganjurkan agar pemerintah menerbitkan regulasi atau aturan hokum tentang pelarangan aliran-aliran yang oleh MUI difatwa sesat. Kelompok ini diwakili oleh ketua PPP, Suryadharma Ali (menjabat sebagai Menteri Agama sekarang), dan Tifanul Sembering, ketua partai PKS sekaligus menjabat Menteri Infokom dalam Kbinet SBY-Boediono.
Terlepas dari berbagai argumentasi yang dikemukakan oleh beberapa kelompok tersebut. Peneliti merasa terpanggil untuk menjelaskan penelitian secara mendalam tentang “Kedudukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dan Komisi Fatwanya dalam Sistem Hukum Tata Negara”. Dengan menggunakan metodologi yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Adapun pendekatan yang digunakan adalah penedekatan sejarah. Untuk mengetahui gejala-gejala social-politik yang terjadi pada saat pembentukan pasal-pasal yang berhubungan dengan perlindungan hak dan kebebasan setiap warga Negara untuk beribadah menurut keyakinannya. Model pendekatan penelitian sejarah (historical approach) setiap aturan perundang-undangan memiliki latar belakang sejarah yang berbeda. Dengan mengetahui latar belakang sejarah, kemudian dibuat aturan perundang-undangan tersebut, maka patkan temuan dengan melakukan penafsiran menurut sejarah hokum (rechts historiche interpretative), dan keda penafsiran menurut sejarah penetapan peraturan perundang-undangan (wets historiche interpretetie) karena diyakini adanya.
Temuan hasil penelitian adalah, bahwa kedudukan MUI dan Komisi Fatwa Hukum dalam system hokum tata negara ditemukan dengan pendekatan penafsiran sejarah (historical approach). Dengan sengaja kebijakan politik hukum Kolonial Belanda mengkonplikkan nilai-nilai hokum adat dengan hokum Islam, pada akhirnya menimbulkan dua blok hokum, yaitu hokum adat dan blok hokum Islam, sehingga masing-masing bersikukuh untuk memepertahankan pandangan ideologinya saat proses pembentukan konstitusi yang tidak menemukan titik temu, maka Presiden mengeluarkan Dekrit Tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1959 dan Piagam Jakarta. Atas pengakuan tersebut, MUI sebagai salah satu institusi pemberi fatwa hokum Islam secara yuridis-filosofis kedudukannya diakui dalam konstitusi Indonesia.


Keywords


MUI; fatwa

Full Text:

PDF PS

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Gedung Rektorat Lt.III
Kantor Lemlitbang UIN Maliki Malang
Jl. Gajayana No 50
Telp. (0341) 551354, Fax. 572533.