The Interpretation of Misconduct Act as A Reason to Dismiss President: An Ethical Approach

Putu Eva Ditayani Antari

Abstract


Abstract:

The President of Indonesia gets the supervision of the Senate as regulated by the constitution. The Senate has the authority to dismiss the president at the recommendation of the House of Representatives if the president is deemed to have committed treason against the state, corruption or bribery, serious crimes, and misconduct acts or is deemed no longer eligible for president. Misconduct act is a reason for dismissing a president does not have legal certainty because the constitution does not limit the intent of the misconduct act itself. At the same time, the Constitutional Court Act in Indonesia has extended the meaning of this misconduct act. This paper will discuss the meaning of the misconduct act from an ethical perspective and comparative study. Furthermore, it also describes the appropriateness of the limits on misconduct as regulated in the Constitutional Court Act with the intention of constitution drafting for amendment. These legal problems will then be studied using normative methods through historical, comparative, and interpretation approaches then presented on a descriptively-analysis paper. The results of the study indicate that a misconduct act is an act that degrades the dignity of the position as president. Misconduct acts have a broader meaning than criminal acts but can also violate unwritten norms that are determined as law in society.

Keywords: dismissal of president; interpretation; misconduct act.

Abstrak:

Presiden Indonesia mendapat pengawasan dari Senat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Senat memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atas rekomendasi DPR jika presiden dianggap telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi atau penyuapan, kejahatan berat, dan tindakan tidak senonoh atau dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden. Perbuatan tercela menjadi alasan memberhentikan seorang presiden yang tidak memiliki kepastian hukum, karena konstitusi tidak membatasi maksud dari perbuatan tercelaitu sendiri. Padahal UU MK di Indonesia telah memperluas makna dari maksud perbuatan maksiat ini. Makalah ini akan membahas tentang pengertian perbuatan salah dari sudut pandang etika. Lebih lanjut, juga menggambarkan kesesuaian batasan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU MK dengan maksud penyusunan konstitusi untuk diubah. Permasalahan hukum tersebut kemudian akan dikaji dengan menggunakan metode normatif melalui pendekatan historis, komparatif, dan interpretasi, kemudian disajikan dalam makalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tercela merupakan perbuatan yang merendahkan martabat jabatan sebagai presiden. Perbuatan tercela memiliki makna yang lebih  luas dari tindak pidana, namun bisa juga pelanggaran atas norma-norma tak tertulis yang berlaku sebagai hukum di masyarakat.

Kata Kunci: Interpretasi, pemberhentian presiden; perbuatan tercela.


Full Text:

PDF

References


Antari, Putu Eva Ditayani. “Implementasi Fugsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Memperkuat Sistem Presidensial Di Indonesia.” Refleksi Hukum 4, no. 2 (2020): 247.

———. “Penerapan Model Impeachment Dalam Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Di Indonesia.” Jurnal Hukum Undiknas 3, no. 1 (2016): 17–45.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.

Bertens, K. Etika Edisi Revisi. Yogyakarta: Kanisius, 2013.

Deliarnoor, Nandang Alamsyah. “Forum Previligiatum Dalam Negara Hukum Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.” Universitas Padjajaran, Bandung, 2006.

Diantha, I Made Pasek. Konsepsi Teoritis Penelitian Hukum Normatif. Denpasar: Udayana Press, 2016.

Fajar, Abdul Mukti. Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press dan Citra Media Yogyakarta, 2006.

Gerhard, Michael J. The Federal Impeachmet Process (A Constitutional and Historival Analysis). Chicago: The University of Chivago Press, 2005.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. yOGYAKARTA: Gajah Mada University Press, 2008.

Haryatmoko. Etika Publik Untuk Integritas Pejabat Publik Dan Politisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Indrastuti, Lusia. “Presiden Dan Atau Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945.” Eksplorasi XXIV, no. 1 (2012): 12–21.

Indrayana, Deny. Amandemen UUD 1945 Antara Mitos Dan Pembongkaran. Bandung: Penerbit Mizan, 2007.

Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Kusnardi, Moh., and Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2005.

M.D., Moh. Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Marzuki, Laica. Berjalan-Jalan Di Ranah Hukum : Pikiran-Pikiran Lepas Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Saleh, M., and Muklish. Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden (Sebuah Tinjauan Konstitusional). Surabaya: Bina Ilmu Offset, 2010.

Tempo.co. “Aceng, Bupati Pertama Dimakzulkan Karena Pernikahan.” Tempo.Co. Last modified 2012. Accessed July 4, 2021. https://nasional.tempo.co/read/449969/aceng-bupati-pertama-dimakzulkan-karena-pernikahan.

Tempo. “Tiga Presiden Amerika Ini Pernah Terkena Proses Pemakzulan.” Tempo.Co. Last modified 2019. Accessed July 4, 2021. https://dunia.tempo.co/read/1280657/tiga-presiden-amerika-ini-pernah-terkena-proses-pemakzulan.

Thalib, Abdul Rasyid. Wewenang Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Wastia, Ryan Muthiara. “Mekanisme Impeachment Di Negara Dengan Sistem Presidensial: Studi Perbandingan Mekanisme Impeachment Di Indonesia Dan Korea Selatan.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 2 (2019): 237.

Wittinggton, Keith E. Constitutional Construction, Divided Powers and Constitutional Meaning. USA: Harvard University Press, 2001.

Zoelva, Hamdan. Impeachment Presiden : Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

———. Pemakzulan Presiden Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i1.12122

Copyright (c) 2021 Putu Eva Ditayani Antari

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International