LEGAL SYSTEM THEORY PERSPECTIVE ON CHILD MARRIAGE IN INDONESIA AFTER AMENDMENT TO THE MARRIAGE LAW
Abstract
Kajian ini berupaya melacak perkawinan anak pasca perubahan undang-undang perkawinan yang menyamaratakan usia perkawinan menjadi 19 tahun melalui teori sistem hukum yang digagas oleh Lawrence M. Friedman. Melalui pijakan teoretis tersebut, perkawinan anak pasca perubahan undang-undang perkawinan ditelaah dari sisi struktur hukum, budaya hukum dan substansi hukum. Sementara pertanyaan dasar yang akan dijawab adalah bagaimanakah idealitas perubahan undang-undang perkawinan dalam mencegah terjadinya perkawinan anak di Indonesia.
Melalui kajian ini diperoleh kesimpulan bahwa dari sisi budaya hukum, idealitas perubahan undang-undang perkawinan harus berhadapan dengan kuatnya budaya kitab kuning yang telah menjadi pola pikir masyarakat. Sementara dari sisi subtansi hukum, ketiadaan sanksi dalam undang-undang perkawinan menjadi celah tersendiri dalam menanggulangi perkawinan anak. Walaupun demikian, dari sisi struktur hukum, dengan adanya PERMA Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang pemeriksaan perkara dispensasi kawin, dapat dipandang sebagai upaya serius dari penyelenggara hukum untuk mengantisipasi “liarnya” pernikahan anakKeywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmed, T. 2015. Child Marriage: A Discussion Paper. Bangladesh Journal of Bioethics, 6(2), Article 2. DOI: 10.3329/bioethics.v6i2.25740
Ajie, R. 2016. Batasan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang (Open legal policy) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 111–120.
al-Asyhar, T. (Ed.). 2003. Fiqh Progresif Menjawab Tantangan Zaman. Jakarta: FKKU Press.
Ansori, L. 2018. Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148–163.
Aripin, J. 2012. Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Azizy, A. Q. 2004. Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta: Teraju.
Bruinessen, M. n.d. Kitab kuning; Books in Arabic script used in the Pesantren milieu; Comments on a new collection in the KITLV Library. Bijdragen Tot de Taal-, Land- En Volkenkunde / Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia, 146(2), 226–269.
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI. 2017. Fondasi Keluarga Sakinah. Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.
Engineer, A. A. 2004. Hak-Hak Perempuan dalam Islam. Yogyakarta: Bentang.
Fauzani, M. A., & Rohman, F. N. 2019. Urgensi Rekonstruksi Mahkamah Konstitusi dalam Memberikan Pertimbangan Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy). Justitia et Pax, 35(2).
Friedman, L. M. 2019. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Malang: Nusamedia.
Hakiki, G. (Ed.). 2020. Prevention of Child Marriage Acceleration that cannot wait. Center on Child Protection & WellBeing.
Hanafi, Y. 2013. Rencana Kebijakan dan Rencana Aksi Untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur. Malang: Bintang Sejahtera.
Husein, M. 2001. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai Atas Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: LKiS.
Imron, A. 2015. Legal Responsibility: Membumikan Asas Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Isra, S. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada.
Jasmaniar, J., & Muhdar, M. Z. 2021. Batas Usia Kawin Dalam Kaitannya Dengan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama. Indonesian Journal of Criminal Law, 3(1), 77–87.
Latifiani, D. 2019. The Darkest Phase for Family: Child Marriage Prevention and Its Complexity in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 4(2), 241–258. DOI: 10.15294/jils.v4i2.34708
Lubis, M. M. 2020. Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Penelitian Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 1(1), 185–193. https://doi.org/10.30743/JHAH.V1I1.3072.
Mahmudi, Z. 2009. Sosiologi Fikih Perempuan. Malang: UIN Malang Press.
Mim, S. A. 2017. Effects of Child Marriage on Girls’ Education and Empowerment. Journal of Education and Learning, 11(1), 9–16.
Mudzhar, M. A. 2000. Hukum Keluarga Di Dunia Islam Modern. Jakarta: Ciputat Press.
Mudzhar, M. A. 2017. Fikih Responsif: Dinamika Integrasi Ilmu Hukum, Hukum Ekonomi dan Hukum Keluarga Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mulia, Musdah. 2020. Ensiklopedia Muslimah Reformis: Pokok-Pokok Pemikiran Untuk Reinterpretasi dan Aksi. Banten: BACA.
Musarrofa, I. 2017. Analisis Wacana Kritis terhadap Fatwa Bahtsul Masa’il tentang Perempuan. Ulul Albab: Jurnal Studi Islam, 18(2).
DOI: 10.18860/ua.v18i2.4523.
Muzzamil, H. M., & Kunardi, M. M. 2014. Implikasi Dispensasi Perkawinan Terhadap Eksistensi Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Semarang. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 209–218.
Najib, A. Moh. 2011. Pengembangan Metodologi Fikih Indonesia dan Kontribusinya bagi Pembentukan Hukum Nasional. Kemenag R.I.
Nasution, K. 2009. Hukum Perdata Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Malang: Tazzafa.
Naveed, S., & Butt, D. K. M. 2020. Causes and consequences of child marriages in South Asia: Pakistan’s Perspective. South Asian Studies, 30(2).
Neununy, D. J. 2021. Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap Hak Masyarakat Adat Di Wilayah Pesisir. Balobe Law Journal, 1(2), 119–131.
Noor, M. S., Fatimah, H., Rahman, F., Laily, N., & Yulidasari, F. 2021. The Impact of Physical and Psychological Health of Early Married Behaviors in Adolescents. Jurnal Berkala Kesehatan, 7(1), 16. DOI: 10.20527/jbk.v7i1.9618
Norhasanah, N. 2018. Dispensasi Kawin Di Bawah Umur (analisis Putusan Mk No. 74? Puu-Xii/2014 Uji Materiil Pasal 7 Ayat 2 Uu Perkawinan). El-Mashlahah, 8(1).
Nuriyanto, N. 2015. Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. INTEGRITAS, 1(1), 15–36.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Pahlevi, F. 2022. Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen. El-Dusturie, 1(1).
Rahardjo, S. 2009. Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahardjo, S. 2010. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum (1st ed.). Yogyakarta: Genta Publishning.
Rajafi, A. 2015. Nalar Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Yogyakarta: Istana Publishing.
Rosyadi, I. 2022. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Salimi HS., & Nurban, E. S. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Shihab, M. Q. 2018. Membaca Sirah Nabi Muhammad: Dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Shahih. Lentera Hati.
Tasya, A. F., & Winanti, A. 2021. Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019. Wajah Hukum, 5(1), 241–249.
Tsani, W. L. 2021. Trend Ajakan Nikah Muda Ditinjau dalam Aspek Positif dan Negatif. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2). DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.8271.
Undang Undang Dasar 1945 | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (n.d.). Retrieved August 30, 2022.
Wantu, S. M., Abdullah, I., Tamu, Y., & Sari, I. 2021. Early Child Marriage: Customary Law, Support System, and Unwed Pregnancy in Gorontalo. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 5(2). DOI: 10.22373/sjhk.v5i2.9573.
Wibowo, M. 2016. Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 12(2). DOI: doi.org/10.31078/jk1221.
Yüksel-Kaptanoğlu, İ., & Ergöçmen, B. A. 2014. Early Marriage: Trends in Turkey, 1978-2008. Journal of Family Issues, 35(12), 1707–1724. DOI: 10.1177/0192513X14538025.
Yusdani. 2015. Menuju Fiqh Keluarga Progresif. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara.
DOI: https://doi.org/10.18860/ua.v23i2.17426
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Tools:
Indexed By:
All publication by Ulul Albab: Jurnal Studi Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
Ulul Albab: Jurnal Studi Islam, P-ISSN : 1858-4349, E-ISSN : 2442-5249