Tunggu Tubang as a Method for Peaceful Inheritance Distribution of Semende Indigenous Peoples/Tunggu Tubang Sebagai Metode Pembagian Harta Waris secara Damai Masyarakat Adat Semende
Abstract
Abstract
Tunggu Tubang is a system of komunal woman inheritance in Semende Islamic society, which is still used today. This article aims to describe the position of Tunggu Tubang as the institution of the Customary Inheritance system and its relation to Islamic inheritance law. This research is classified as qualitative research, combining normative and empirical legal research. The results of this study indicate that Tunggu Tubang is a part of the implementation of Islamic inheritance law based on urf (habit), which has beneficial benefits (maqashid syariah) for managers and families, to be continued to generations of children and grandchildren and the preservation of the function of inheritance. Customary Inheritance Law with Tunggu Tubang Institution is an optional option, as a lex specialis Islamic inheritance law is based on the heirs agreement for islah (peace) in the distribution of inheritance, if they do not agree, they must return according to the provisions of Islamic Inheritance Law.
Keywords: tunggu tubang; Islamic inheritance; adat law.
Abstrak
Tunggu Tubang merupakan sistem kewarisan mayorat perempuan dalam masyarakat Islam Semende yang masih berlaku hingga saat ini. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan Tunggu Tubang sebagai pranata kewarisan hukum adat dalam hubungannya dengan hukum kewarisan Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, penggabungan penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tunggu Tubang adalah bagian dari pelaksanaan hukum kewarisan Islam berdasarkan urf (kebiasaan) yang mempunyai manfaat kemaslahatan (maqashid syariah) bagi pengelola dan keluarga, untuk diteruskan kepada generasi anak cucunya serta kelestarian fungsi harta waris. Hukum kewarisan adat dengan pranata Tunggu Tubang merupakan opsi pilihan, sebagai lex specialis hukum kewarisan Islam berdasarkan adanya kesepakatan ahli waris untuk islah (perdamaian) dalam pembagian harta waris, apabila tidak sepakat harus kembali menurut ketentuan hukum kewarisan Islam.
Kata Kunci: tunggu tubang; kewarisan Islam; hukum adat.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i1.11028
Copyright (c) 2021 Salmudin - Salmudin, Firman Muntaqo, KN. Sopyan Hasan
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International