Kontestasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Polemik Lembaga Penyelenggara Pemilu di Aceh

Zahlul Pasha Karim, Khairil Akbar, Ihdi Karim Makinara

Abstract


Abstract:

This article tries to trace the steps of the House of Representatives which revoked two articles in Law Number 11 of 2006 concerning Aceh Governance, namely Article 57 and Article 60 paragraph (1), (2) and (4), which relate to the Aceh election institution through Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. Later, the Constitutional Court's action was annulled by the Constitutional Court because it violated the formal procedure for amending the Aceh Governance Law. The research method was carried out normatively with two problem formulations, why did the House of Representative revoke two articles of the Aceh Governance Law related to election management institutions in Aceh without complying with and even violating the procedures regulated by the Aceh Governance Law as a special law? Why did the Constitutional Court annulled the revocation of the two articles and consider them unconstitutional? The result showed that the revocation of the two articles was carried out by the House of Representative for several reasons, namely removing the dualism of the election supervisory agency in Aceh and tidying up the structure of the election management body in Indonesia to comply with the provisions of Article 22E paragraph (5) of the Constitution of the Republic of Indonesia. In 1945 and strengthening election administration institutions in the face of simultaneous elections in 2019. Meanwhile, the steps were taken by the Constitutional Court to cancel the revocation of the two articles and judge them as unconstitutional because the House of Representative did not conduct consultations and asked the Aceh People's Representative Council for consideration in the revocation process.

Keywords: Aceh Election Commission; Election Supervisory Committee; Aceh Governance Law; Election Law.

Abstrak:

Artikel ini bertujuan menelusuri langkah DPR yang mencabut dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yakni Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), (2) dan (4), yang berhubungan dengan lembaga penyelenggara pemilu di Aceh melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Belakangan, pencabutan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional. Metode penelitian dilakukan secara normatif dengan dua rumusan masalah, mengapa DPR mencabut dua pasal UUPA terkait lembaga penyelenggara pemilu di Aceh tanpa mematuhi tata cara yang telah diatur oleh UUPA sebagai undang-undang khusus? Mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan pencabutan kedua pasal tersebut dan menilainya sebagai tindakan inkonstitusional? Adapun metode penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teori, dan historis. Hasilnya diperoleh bahwa pencabutan kedua pasal tersebut dilakukan DPR karena beberapa alasan, yakni menghapus dualisme lembaga pengawas pemilu di Aceh dan menertibkan struktur lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia agar sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara langkah Mahkamah Konstitusi membatalkan pencabutan kedua pasal tersebut dan menilainya sebagai tindakan inkonstitusional dikarenakan DPR tidak melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan DPRA dalam proses pencabutan.

Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat; Mahkamah Konstitusi; Lembaga Pemilu Aceh; Undang-undang Pemilu.


References


Aceh, Gubernur. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 9 § (2016).

Agustino, Leo, and Sayed Fahrul. “Patronase Dalam Rekrutmen Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya Periode 2013-2018.” Jurnal Wacana Politik 3, no. 1 (2019): 50–66. https://doi.org/10.31506/jog.v3i1.3099.

Akbar, Khairil. “Menakar Kekhususan Aceh Di Bidang Pemilu.” Serambi Indonesia. 2021. https://aceh.tribunnews.com/2021/02/04/menakar-kekhususan-aceh-di-bidang-pemilu.

Asqalani. “Integritas Penyelenggara Pemilihan Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Aceh Tahun 2017.” SUA Journal of Law I, no. 2 (2018): 1–7.

———. “Integritas Penyelenggara Pemilu Di Aceh.” Analisis Situasi Jaringan Survey Inisiatif, 2017.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Paca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

———. Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

“Diduga Titipan Tak Lolos, Bupati Simeulue Enggan Lantik Komisioner KIP.” Kba.One, July 2018. https://www.kba.one/news/diduga-titipan-tak-lolos-bupati-simeulue-enggan-lantik-komisioner-kip/index.html.

Djohan, Djohermansyah. “Desentralisasi Asimetris Ala Aceh.” Jurnal Sekretariat Negara RI, no. 15 (2010): 121–39.

DKPP. P U T U S A N Nomor: 249/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (2018).

DPR. “Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pemerintahan Aceh Tahun 2005-2006 Masa Persidangan III.” Jakarta, 2006.

Ferzi Falevi, Zainal Abidin. “Implikasi Proses Rekrutmen Terhadap Independensi Panwaslih Aceh Dalam Pilkada Tahun 2017 Di Provinsi Aceh (Suatu Kajian Tentang Proses Rekrutmen Panwaslih Aceh Dalam Independensi Di Provinsi Aceh ).” Jurnal Imiah Mahasiswa FISIP Unsyiah 2, no. 2 (2017).

Fuadi. “Pertentangan Pengaturan Pemilihan Anggota Komisi Independen Pemilihan Di Aceh.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 680. https://doi.org/10.31078/jk13310.

Ibrahim, Anis. “Lembaga Penyelenggara Pemilu Di Indonesia Dari Masa Ke Masa.” Jurnal Argumentum 8, no. 2 (2009): 131–53.

Ihsanuddin. “Jokowi Teken UU Pemilu.” Kompas, 2017. https://nasional.kompas.com/read/2017/08/19/13405771/jokowi-teken-uu-pemilu-.

Indonesia, Serambi. “DPRA Tolak Panwaslih Aceh.” Acehtribunnews.com, 2018. https://aceh.tribunnews.com/2018/05/03/dpra-tolak-panwaslih-aceh.%0A.

Iqbal, M Fajarli. “Fachrul Razi: Pencabutan Dua Pasal UUPA Tindakan Inkonstitusional.” Portal Satu, 2017. http://portalsatu.com/read/news/fachrul-razi-pencabutan-dua-pasal-uupa-tindakan-inskonstitusional-32325.

Jaweng, Endi Robert. “Kritik Terhadap Desentralisasi Asimetris Di Indonesia.” Analisis CSIS 40, no. 2 (2011): 160–76.

Karim, Zahlul Pasha. “Sengkarut Lembaga Pemilu Di Antara Tiga Aturan: Studi Terhadap KIP Aceh.” In Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Aspek Hukum Pemilu, 48:123–54, 2019.

Konstitusi, Mahkamah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017 (2017). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku V Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Kurniadi, Bayu Dardias. “Desentralisasi Asimetris Di Indonesia.” Politik Dan Pemerintahan, 2012, 1–11.

Maiti, and Bidinger. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XV/2017 (n.d.).

Masrizal. “Dinilai Langgar Kode Etik, DKKP Beri Sanksi Untuk Anggota KIP Aceh.” Aceh Tribunnews, 2018. https://aceh.tribunnews.com/2018/01/12/dinilai-langgar-kode-etik-dkpp-beri-sanksi-untuk-anggota-kip-aceh.

Memorandum of Understanding Between The Goverment of The Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement (2005).

Modusaceh.co. “Dianggap Illegal, DPR Aceh Akan Rekrut Kembali Anggota Panwaslih Aceh.” Modus Aceh, 2018. https://modusaceh.co/news/dianggap-illegal-dpr-aceh-akan-rekrut-kembali-anggota-panwaslih-aceh/index.html.

Mutiara Fahmi, Zahlul Pasha, and Khairil Akbar. “Sengkarut Pola Hubungan Lembaga Penyelenggara Pemilu Di Daerah Otonomi Khusus.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 10, no. 2 (2020): 1–31.

Nurrahmawati. “Integritas Penyelenggara Pemilu Dalam Perpektif Peserta Pemilu (Studi Deskriptif Komisi Independen Pemilihan Aceh Pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh 2017).” Jurnal Politik Indonesia 2, no. 1 (2017): 27–36.

Pemilu, Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang. “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum.” Jakarta, 2016.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh

Prang, Amrizal J. Desntralisasi Asimetris Aceh: Konteks Konsultasi Dan Pertimbangan Gubernur Dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Banda Aceh: Bandar Publishing, 2019.

Prasetya, Andhika. “Novanto Sahkan UU Pemilu Dengan Presidential Threshold 20%.” Detikcom, 2017. https://news.detik.com/berita/d-3568003/novanto-sahkan-uu-pemilu-dengan-presidential-threshold-20%25.

Pratikno, Dkk. Desentralisasi Asimetris Di Indonesia: Praktek Dan Proyeksi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, 2010.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN-XI/2013 tentang Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (n.d.).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 (2019).

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh (n.d.).

Ridwansyah, Muhammad. “Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Konstitusi 14, no. 4 (2018): 838. https://doi.org/10.31078/jk1447.

Sagala, Andi. “Model Otonomi Daerah Pada Masa Orde Lama Orde Baru Dan Reformasi Di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” JOM Fakultas Hukum III, no. 2 (2016).

Sayed Fahrul. “Problematika Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Di Aceh.” In Call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Kelembagaan Pemilu. Bogor: KPU RI, 2019.

Sayed Mahathir, and Zainal Abidin. “Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan 1, no. 2 (2017): 210–20.

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konsitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017, 53 Mahkamah Konstitusi § (2013). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Simandjuntak, Reynold. “Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional.” Journal de Jure 7, no. 1 (2016): 57. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3512.

Sulaiman, Rahmat Fadhil dan T.M. Jafar. “Jujur Dan Demokratiskah Pemilu Di Aceh ?” The Aceh Institute 2, no. April (2014).

Supriyanto, Didik. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Perludem, 2007.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undagn (2015).

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (n.d.).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (n.d.).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (n.d.).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (n.d.).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (2011).




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i2.13876

Copyright (c) 2022 Zahlul Pasha Karim, Khairil Akbar, Ihdi Karim Makinara

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International