Meninjau Hukuman Mati Bagi Murtad (Kajian Hadist Tematik)

M. Robith Fuadi Abdullah

Abstract


 

Kebebasan beragama adalah hal absolut yang diberikan oleh Allah Swt kepada manusia, karena ayat-ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang kebebasan beragama sangat terang dan jelas adanya. Namun, pada prakteknya kita menemui fenomena yang sangat kontradiksi. Banyak ilmuwan Islam yang menyatakan bahwa kebebasan beragama tersebut berlaku bagi orang non muslim. Sedangkan bagi seorang muslim, apabila ia keluar dari agama Islam, maka baginya dua pilihan yakni taubat atau hukuman mati. Dengan melakukan kajian Hadist tematik, tulisan ini bermaksud untuk mengecek validitas pendapat para ilmuwan muslim tentang hukuman mati bagi murtad. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hadits tentang hukuman mati bagi orang murtad tidak bisa difahami secara harfiah sehingga setiap orang murtad wajib dibunuh. Namun harus difahami beserta konteksnya, yaitu bahwa orang murtad yang boleh dibunuh adalah orang murtad yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.

 


Keywords


Murtad; Hukuman mati; Hadits

Full Text:

PDF PostScript


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v4i1.2153

Copyright (c) 2012 M. Robith Fuadi Abdullah

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International