PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945: SEBUAH KENISCAYAAN

Lindra Darnela

Abstract


The  1945  Constitution  of  Indonesian  Republic  (UUD  1945)  has  been  a  set  of  sacred  norm and national administration reference for four decades. However, since the reform era Indonesian people are now able to review, discuss, and criticize its content consistent with recent national progress. Amendment of the 1945 Constitution becomes a new momentum to improve the state’s management, which has apparently deviated from the country’s foremost objectives written in the national philosophy of “Pancasila”. In response to the amendment, there are three diverse perspectives that highlight its process. First, there are people who wish to keep the ori ginality of the 1945 Constitution. Second, there are individuals who agree with the last amendment of the 1945 Constitution. Lastly, there is a public view which supports the continuous amendment process of the 1945 Constitution until it achieves the supreme mandate of the country and the people. This paper will focus on the third perspective as the main issue of
discussion.
UUD 1945 telah menjadi norma yang sakral dan referensi administrasi nasional selama empat dekade ini.Akan tetapi, sejak era reformasi masayarakat Indonesia mampu mereview, endiskusikan dan mengkritik isi dari UUD 1945 seiring dengan keajuan bangsa saat ini. Perubahan UUD 1945 menjadi momentum untuk meningkatkan manajemen Negara yang nampaknya menyimpang dari tujuan Negara pada awalnya yang tercantum dalam pancasila. Dalam menyikapi perubahan UUD 1945 tersebut, ada tiga pendapat yang berbeda yang menggarisbawahi proses tersebut. Yang pertama, sebagian masyarakat menginginkan keaslian dari UUD 1945. Yang kedua, sebagian masayarakat menginginkan perubahan terkhir dari UUD 1945. Yang  terakhir,  ada  pendapat  publik  yang  mendukung  keberlanjutan  dari  proses  perubahan UUD 1945 hingga mencapai mandat tertinggi dari Negara dan rakyat. Tulisan ini secara fokus akan mendiskusikan isu dari pendapat yang terakhir dari amandemen UUD 1945


Keywords


Perubahan UUD 1945; desakralisasi; tujuan bernegara Indonesia

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i2.2973

Copyright (c) 2010 Lindra Darnela

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International