WAKAF UANG DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Abstract
This article discusses money wakaf that can be used as religious investment, education and social services. To socialize this notion, it is necessary to understand comprehensively and integratively the legal status of this kind of wakaf both in fiqh perspective and common law, as well as its implementation especially in Indonesia. In general, wakaf is well known as property of permanent by Muslim with purely spiritual goal. Nevertheless, money wakaf gets serious attention due to its long historical root in Islam. As a matter of fact, Indonesian society’s understanding on this wakaf which is merely the traditional wakaf meaning on land wakaf is the challenge.
Artikel ini mendiskusikan tentang wakaf uang yang dapat digunakan sebagai investasi keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. Dalam upaya mensosialiasikan hal tersebut, dibutuhkan pemahaman secara menyeluruh dan terintegrasi tentang hukum wakaf uang baik dalam perspektif fiqh maupun hukum positif, beserta implementasinya terutama di Indonesia. Pada umumnya, wakaf selama ini dikenal terkait dengan sumbangan berupa aset tetap (property of permanent) oleh seorang muslim dengan tujuan murni ketaqwaan, namun akhir-akhir ini wakaf uang telah mendapat perhatian serius, karena ternyata juga memiliki akar yang panjang dalam sejarah Islam. Namun kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia terhadap wakaf uang karena terpaku kepada pemaknaan wakaf tradional yang terbatas pada tanah merupakan tantangan tersendiri.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i2.2976
Copyright (c) 2010 Sudirman Hasan
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International