PENYELESAIAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KONTEKS SOSIAL MASYARAKAT (Penghindaran Labeling Terhadap Anak)

Achmad Ratomi

Abstract


The  fact  that  there  are  some  data  that  indicate  the  involvement  of  children  in  criminal acts. Criminal acts of children in society have forced the child “in conflict with the law”. The settlement of child problem conflicting with the law in the context of society can be done with out of court by the principles of togetherness and openness. This method is much more beneficial for children’s development, both physically and psychologically when compared to the punishment. Formal law enforcement should be avoided as far as possible to children who commit a crimes as long as there is no guarantee for their benefit. Because of this article, the author tries to find a solution how it should be to resolve the issue of children in conflict with the law..

Kenyataan  bahwa  ada  beberapa  data  yang  menunjukkan  keterlibatan  anak-anak  yang dalam  tindak  pidana  kriminal.  Tindak  pidana  anak  di  masyarakat  telah  memaksa  diri anak “berkonflik dengan hukum”. Penyelesaian persoalan anak yang berkonflik dengan hukum  dalam  konteks  sosial  masyarakat  dapat  dilakukan  dengan  upaya  damai   di  luar pengadilan  dengan  prinsip  kebersamaan  dan  keterbukaan.  Penyelesaian  cara  ini  jauh lebih menguntungkan bagi perkembangan anak baik secara fisik maupun secara psikologis jika dibandingkan dengan pemidanaan. Penegak hukum secara formal hendaknya sejauh mungkin  dihindari  terhadap  anak  yang  melakukan  tindak  kriminal  selama  tidak  ada jaminan kemaslahatan bagi mereka. Karena itu melalui artikel ini penulis mencoba untuk mencarikan solusi bagaimana seharusnya menyelesaikan persoalan anak yang berkonflik dengan hukum


Keywords


Anak; Tindak Pidana; Kriminal

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v5i2.3004

Copyright (c) 2013 Achmad Ratomi

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International