URGENSI FATWA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Abstract
The discussion of this writing is about the role of fatwa in the development of Islamic law. Fatwa is the product of mujtahids’thought to answer particular problems which emerge among societies. Fatwa is closely related to pro and contra differences, it is due to several factors, namely: different reference or quotation of hadits because of condition and place, the difference of understanding the text, methodology, socio-cultural levels, socio-historical and social stratification of the society where mujtahids live and the subjectivity of imams. Owever, the difference becomes a contribution within the development of Islamic law itself.due to the dispute, new ideas or thoughts emerge in Islamic law, as a result, Islamic law can be dynamic law and it can be applied for long.
Pembahasan dalam tulisan ini adalah tentang peranan fatwa dalam perkembangan Hukum Islam. Fatwa merupakan produk dari pemikiran para Mujtahid untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Fatwa tidak dapat terlepas dari perbedaan pro dan konta. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor ; perbedaan rujukan atau kutipan nash/hadis karena kondisi dan tempat, perbedaan memahami nash, perbedaan pengetahuan yang mereka miliki (metodologi), perbedaan tingkat sosio cultural, sosio historis dan stratifikasi masyarakat tempat mereka berdomisili, subyektivitas para imam. Namun demikian pro dan kontra yang terjadi menjadi sebuah kontribusi dalam perkembangan pemikiran hokum Islam itu sendiri, hal ini dikarenakan dengan terjadinya pro dan kontra, dapat menimbulkan pemikiran-pemikiran baru dalam hokum Islam, sehingga hokum Islam dapat menjadi hukum yang dinamis dan berlaku sepanjang masa.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v5i2.3010
Copyright (c) 2013 Faridatus Syuhadak
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International