Hukum Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abdul Haq Syawqi

Abstract


Al-Quran dan al-Hadis merupakan teks pedoman bagi umat Islam dalam segala hal. Baik itu dalam beribadah dan bermuamalah. Pada titik ini posisi agama mempunyai peran yang sangat vital dalam mengarahkan penganutnya ke arah yang benar. Akan tetapi bagaimana apabila dalam teks-teks tersebut tampak berseberangan dengan konteksnya. hal ini bisa kita temukan dalam al Quran surat al Nisa (4) ayat 34 yang berbicara tentang nusyuz. Al Quran dalam ayat ini memerintahkan untuk memukul istri yang berbuat nusyuz tersebut, sementara di sisi yang lain UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) melarangnya dan dikategorikan sebagai tindakan pidana yang mempunyai konsekuensi-konsekuensi tertentu pula. Oleh karena itu tulisan ini mencoba mengkompromikan kedua hal tersebut.

Keywords


Hukum Islam; Undang-Undang; KDRT

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3509

Copyright (c) 2016 Abdul Haq Syawqi

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International