Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Perspektif Hukum Islam
Abstract
The issue of violence against wife physically and psychologically, today more frequent in the community. The factual reality shows that domestic violence against wife is a phenomenon that sometimes considered to be prevalent in society. The common assumption must not be separated from social construction in the society that the husband is the head of the family and has full authority to the family members, including his wife. In that context, this study attempts to analyze how the concept of the women protection as victims of domestic violence in Islamic law. In the context of the protection of women in the household, the texts of the Quran give many answers that require embodiment household with ma'ruf relationship in the sense of equal, fair and democratic. It is confirmed that Islamic law carries a mission of
protection, which is a mercy for all human beings on earth. It also harmonized with applicable laws protecting women in Indonesia today.
Persoalan kekerasan terhadap istri secara fisik maupun psikis, dewasa ini semakin sering terjadi di masyarakat. Realita tersebut secara faktual menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri, merupakan suatu fenomena yang terkadang dianggap lazim di lingkungan masyarakat. Anggapan lazim ini tentunya tidak terlepas dari konstruksi sosial yang berkembang di tengah masyarakat bahwa suami adalah kepala keluarga dan memiliki otoritas penuh terhadap anggota keluarga termasuk isteri. Dalam konteks itu kajian ini berupaya mengupas tentang bagaimana konsep perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dalam hukum Islam. Dalam konteks perlindungan perempuan dalam rumah tangga,teks-teks al-Qur’an memberikan banyak jawaban yang mengharuskan perwujudan hubungan rumah tangga secara ma’ruf dalam arti setara, adil dan demokratis. Hal ini menegaskan bahwa hukum Islam membawa misi perlindungan, yaitu sebagai rahmat bagi seluruh manusia di muka bumi. Hal ini juga diharmonisasikan dengan hukum perlindungan perempuan yang berlaku di Indonesia saat ini.
protection, which is a mercy for all human beings on earth. It also harmonized with applicable laws protecting women in Indonesia today.
Persoalan kekerasan terhadap istri secara fisik maupun psikis, dewasa ini semakin sering terjadi di masyarakat. Realita tersebut secara faktual menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri, merupakan suatu fenomena yang terkadang dianggap lazim di lingkungan masyarakat. Anggapan lazim ini tentunya tidak terlepas dari konstruksi sosial yang berkembang di tengah masyarakat bahwa suami adalah kepala keluarga dan memiliki otoritas penuh terhadap anggota keluarga termasuk isteri. Dalam konteks itu kajian ini berupaya mengupas tentang bagaimana konsep perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dalam hukum Islam. Dalam konteks perlindungan perempuan dalam rumah tangga,teks-teks al-Qur’an memberikan banyak jawaban yang mengharuskan perwujudan hubungan rumah tangga secara ma’ruf dalam arti setara, adil dan demokratis. Hal ini menegaskan bahwa hukum Islam membawa misi perlindungan, yaitu sebagai rahmat bagi seluruh manusia di muka bumi. Hal ini juga diharmonisasikan dengan hukum perlindungan perempuan yang berlaku di Indonesia saat ini.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i2.3732
Copyright (c) 2017 Lukman Santoso, Bustanul Arifin
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International