Iktikat Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama
Abstract
This article aims to describe the principle of good faith in the Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning Mediation in the Court while at the same time describing the implementation of the principle of good faith in the conduct of mediation in the Malang District Religious Court. This research is included in empirical research using a qualitative approach. The results of the discussion of this article indicate that Mediation is an inseparable part of the procedure in the Religious Courts as stipulated in the Indonesian Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Procedure for Mediation in Courts. In the Republic of Indonesia's Supreme Court Regulation Number, 1 of 2016, the provisions of good faith in the implementation of mediation were added. The mediator has the authority to evaluate the intentions of the parties during the mediation.
Artikel ini bertujuan mendeskripsikan asas iktikad baik dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan sekaligus mendeskripsikan implementasi asas iktikad baik dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Penelitian ini termasuk dalam penelitan empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa Mediasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari prosedur beracara di Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 ditambahkan tentang ketentuan iktikad baik dalam pelaksanaan mediasi. Mediator memiliki wewenang untuk melakukan penilaian terhadap iktikad para pihak selama pelaksanaan mediasi.Full Text:
PDFReferences
Antasari, Rina. “Pelaksanaan Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama (Kajian Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kelas I A Palembang).” Intizar 19, no. 1 (2013): 147–62.
Bintoro, Rahardi Wasi, and Tedi Sudrajat. “Analisis Mengenai Materi Muatan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Pengadilan.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 1 (January 15, 2008): 1–12. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.1.16.
Fanani, Ahwan. Pengantar Mediasi (Fasilitatif), Prinsip, Metode, Dan Teknik. Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang, 2012.
Hairi, Prianter Jaya. “Antara Prinsip Sederhana, Cepat, Dan Berbiaya Ringan Dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi.” Negara Hukum 2, no. 1 (June 2011).
Innaka, Antari, Saida Rusdiana, and Sularto. “Penerapan Asas Iktikad Baik Terhadap Pra Kontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan.” Mimbar Hukum 24, no. 3 (2012).
Mantili, Rai, and Samanta Aulia Lubis. “Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Terhadap Gugatan Perceraian Yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Praktik.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 3, no. 1 (2017).
Marwah. “Asas Iktikad Baik Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah.” Jurisprudentie 3, no. 1 (2016).
Musawwamah, Siti. “Mediasi Integratif Di Pengadilan Agama Pamekasan.” NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Keagamaan Islam 11, no. 2 (January 18, 2014). https://doi.org/10.19105/nuansa.v11i2.537.
Mustika, Dian. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jambi.” AL-RISALAH 15, no. 2 (December 20, 2015): 297–308.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang. “Laporan Statistik Perkara Pengadilan Agama Kabupaten Malang 2016,” October 2016. https://sipp.pa-malangkab.go.id/statistik_perkara.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Purba, Iman Pasu Marganda Hadirto. “Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaraan Transformatif.” Jurnal Civics 14, no. 2 (October 2017).
Raharjo, Agus. “Mediasi Sebagai Basis Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 20, no. 1 (2008). https://doi.org/10.22146/jmh.16316.
Rahmawati, Erik Sabti. “Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah 8, no. 1 (June 25, 2016): 1–14. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i1.3725.
Siradjuddin, Siradjuddin. “Akar-Akar Konflik Fundamental Perspektif Ekonomi Politik.” Jurnal Iqtisaduna 1, no. 2 (December 19, 2015): 17–39. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v1i2.1192.
Supardi, Supardi, and Zahrotul Hanifiyah. “Penyebab Kegagalan Mediasi Dalam Proses Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kudus Periode Januari-April 2017).” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 8, no. 1 (April 8, 2018): 155–77. https://doi.org/10.21043/yudisia.v8i1.3224.
Sutiyoso, Bambang. Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media, 2008.
Suyahmo. “Model Implementasi Sila Ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sebagai Lokus Pendidikan Demokrasi Di Smp Kota Semarang.” Jurnal Penelitian Pendidikan 32, no. 1 (2015).
Talli, Abdul Halim. “Mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (June 8, 2015): 76–93.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v9i2.6807
Copyright (c) 2017 Amiril Lizuardi, Sudirman Sudirman, Ahmad Izzuddin
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International