Mengkritisi Rancangan UU Pendidikan Tinggi

Rector - -

Abstract


Sudah beberapa bulan terakhir ini, DPR  menggunakan hak inisiatif,  menyusun dan berhasil  menyelesaikan  rancangan UU Pendidikan Tinggi.  Selanjutnya untuk  menyempurnakan konsep tersebut,  mereka melibatkan berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan-pandangannya. Gilirannya pada tanggal 13 Juli 2011, para Rektor UIN dan ditambah IAIN Sunan Ampel Surabaya, diundang  oleh DPR Komisi X  yang membidangi pendidikan,  untuk memberikan masukan. Dalam kesempatan tersebut, sebelum   para Rektor UIN ------UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, UIN Malang, UIN Riau, UIN Bandung, UIN Makassar,  dan IAIN memberikan masukan, maka pimpinan Panja  Rancangan UU tersebut,  menyampaikan latar belakang perlunya ditetapkan  undang-undang tersebut. DPR melihat bahwa untuk menjadikan bangsa ini mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain, maka perlu dilakukan upaya-upaya strategis  peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Disebutkan  bahwa,  lulusan perguruan tinggi selama ini jika dibandingkan dengan jumlah  penduduk secara keseluruhan,  masih sangat rendah.  Bahkan  ternyata  sebagian besar penduduk Indonesia masih  tamat sekolah dasar. Itulah sebabnya,  berbagai  upaya pembangunan ------tidak terkecuali pembangunan ekonomi,  masih sangat sulit dilakukan.

Keywords


Rancangan; UU; Pendidikan; Tinggi

Full Text:

PDF PS