Mengkritisi Rancangan UU Pendidikan Tinggi
Abstract
Sudah beberapa bulan terakhir ini, DPR menggunakan hak inisiatif, menyusun dan berhasil menyelesaikan rancangan UU Pendidikan Tinggi. Selanjutnya untuk menyempurnakan konsep tersebut, mereka melibatkan berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan-pandangannya. Gilirannya pada tanggal 13 Juli 2011, para Rektor UIN dan ditambah IAIN Sunan Ampel Surabaya, diundang oleh DPR Komisi X yang membidangi pendidikan, untuk memberikan masukan. Dalam kesempatan tersebut, sebelum para Rektor UIN ------UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, UIN Malang, UIN Riau, UIN Bandung, UIN Makassar, dan IAIN memberikan masukan, maka pimpinan Panja Rancangan UU tersebut, menyampaikan latar belakang perlunya ditetapkan undang-undang tersebut. DPR melihat bahwa untuk menjadikan bangsa ini mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain, maka perlu dilakukan upaya-upaya strategis peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Disebutkan bahwa, lulusan perguruan tinggi selama ini jika dibandingkan dengan jumlah penduduk secara keseluruhan, masih sangat rendah. Bahkan ternyata sebagian besar penduduk Indonesia masih tamat sekolah dasar. Itulah sebabnya, berbagai upaya pembangunan ------tidak terkecuali pembangunan ekonomi, masih sangat sulit dilakukan.
Keywords
Rancangan; UU; Pendidikan; Tinggi