Perubahan STAIN Menjadi UIN

Rector - -

Abstract


Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2011 Menteri Agama meresmikan perubahan status kelembagaan STAIN Surakarta menjadi IAIN Surakarta. Perubahan kelembagaan itu dari awal hingga berhasil mendapatkan Surat Keputusan Presiden memerlukan waktu yang lama. Selama ini, inisiatif pengembangan kelembagaan perguruan tinggi, sekalipun berstatus negeri,  berasal dari bawah. Lembaga yang bersangkutan mengusulkan kepada pemerintah pusat, dan kemudian setelah semua proses dan persyaratan terpenuhi, baru mendapatkan persetujuan.

Keywords


STAIN; UIN

Full Text:

PDF PS