Petugas Agama di Tingkat Desa
Abstract
Ajaran Islam selalu dilihat memiliki lingkup yang amat luas. Disebut bersifat universaal, artinya bahwa dalam ajaran Islam memuat berbagai aspek kehidupan, baik terkait dengan ilmu pengetahuan, manusia unggul, keadilan, tatacara atau pedoman kegiatan ritual, dan kualitas kerja yang selanjutnya disebut amal saleh.
Lingkup ajaran Islam yang luas seperti itu, ternyata tereduksi menjadi sangat sempit tatkala digambarkan dalam tugas resmi seseorang yang menangani kegiatan agama di tingkat desa. Tugas itu hanya meliputi hal-hal yang bersifat spiritual seperti misalnya memimpin doa, mencatat peristiwa kelahiran, pernikahan, dan penyelenggaraan upacara kematian. Sekalipun jenis pelayanan masyarakat seperti itu sebenarnya adalah penting, tetapi seolah-olah agama hanya dianggap sebagai pelengkap.
Lingkup ajaran Islam yang luas seperti itu, ternyata tereduksi menjadi sangat sempit tatkala digambarkan dalam tugas resmi seseorang yang menangani kegiatan agama di tingkat desa. Tugas itu hanya meliputi hal-hal yang bersifat spiritual seperti misalnya memimpin doa, mencatat peristiwa kelahiran, pernikahan, dan penyelenggaraan upacara kematian. Sekalipun jenis pelayanan masyarakat seperti itu sebenarnya adalah penting, tetapi seolah-olah agama hanya dianggap sebagai pelengkap.
Keywords
Petugas; Agama; Desa