Petugas Agama di Tingkat Desa

Rector - -

Abstract


Ajaran Islam  selalu dilihat memiliki lingkup yang amat  luas. Disebut bersifat universaal, artinya bahwa dalam ajaran Islam memuat berbagai aspek kehidupan, baik terkait dengan  ilmu pengetahuan,  manusia unggul, keadilan, tatacara atau pedoman kegiatan ritual, dan kualitas kerja yang selanjutnya disebut amal saleh.
Lingkup ajaran Islam yang luas seperti itu, ternyata tereduksi menjadi  sangat sempit tatkala digambarkan dalam  tugas  resmi seseorang yang menangani kegiatan  agama di tingkat desa. Tugas itu hanya meliputi hal-hal yang bersifat spiritual seperti misalnya memimpin doa, mencatat peristiwa kelahiran, pernikahan, dan penyelenggaraan upacara kematian. Sekalipun jenis pelayanan masyarakat  seperti itu sebenarnya adalah penting, tetapi seolah-olah agama hanya dianggap sebagai pelengkap.      

Keywords


Petugas; Agama; Desa

Full Text:

PDF PS