Andaikan Kewenangan Sarjana Syari'ah Lebih Luas
Abstract
Sarjana syari’ah memang mestinya bertugas menyelesaikan kasus-kasus hukum, termasuk soal pencurian. Namun selama ini, kewenangan belum diberikan. Sarjana syari’ah baru berwenang menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan perkawinan, dan akhir-akhir ini saja bertambah sehubungan dengan mulai berkembangnya ekonomi syari’ah, khususnya perbankan syari’ah.
Persoalan pencurian, perampokan, dan tindak kriminal lainnya, selama ini ditangani oleh pengadilan umum, bukan pengadilan agama. Padahal sebenarnya, agama Islam juga memiliki cara-cara yang dipandang menghasilkan rasa keadilan terkait dengan penyimpangan itu. Hanya saja pengadilan agama Islam belum diberi kewenangan untuk ke arah itu. Masyarakat Aceh sejak beberapa tahun terakhir ini memiliki keistimewaan, yakni melaksanakan hukum syari’ah. Namun pada tingkatan implementasi, mereka rupanya masih mencari bentuk.