Andaikan Kewenangan Sarjana Syari'ah Lebih Luas

Rector - -

Abstract


Sarjana syari’ah memang mestinya bertugas menyelesaikan kasus-kasus  hukum, termasuk soal pencurian. Namun selama ini, kewenangan  belum diberikan. Sarjana syari’ah baru berwenang menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan perkawinan, dan akhir-akhir ini saja bertambah sehubungan dengan mulai berkembangnya ekonomi syari’ah,  khususnya perbankan syari’ah.

Persoalan pencurian, perampokan,  dan tindak kriminal lainnya, selama ini ditangani oleh pengadilan umum, bukan pengadilan agama. Padahal sebenarnya, agama Islam juga memiliki cara-cara yang dipandang menghasilkan rasa keadilan terkait dengan penyimpangan itu. Hanya saja pengadilan agama Islam  belum diberi kewenangan untuk ke arah itu. Masyarakat Aceh  sejak beberapa tahun terakhir ini memiliki keistimewaan, yakni melaksanakan hukum syari’ah. Namun pada tingkatan implementasi, mereka rupanya masih mencari bentuk.


Keywords


Kewenangan; Sarjana; Syari'ah; Luas

Full Text:

PDF Postscript