USIA PERKAWINAN BERDASARKAN MENTAL EMOSIONAL ANTARA PRIA DAN WANITA
Ahlun Nazi Siregar
Abstract
Tulisan ini membahas tentang Usia Perkawinan Berdasarkan Mental Emosional Antara Pria dan Wanita. Telah diatur dalam Undang-Undang bahwa seseorang hanya diizinkan menikah ketika telah berusia 19 tahun baik pria maupun wanita (UU No.16 Tahun 2019). Tujuan dari penetapan batas minimal usia perkawinan tersebut adalah untuk menjaga Kesehatan, kematangan fisik, mental dan emosional dari masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan library research, sebagai sumber utamanya adalah Undang-Undang, Artikel dan buku yang berkaitan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang kesesuaian antara usia perkawinan dengan mental emosional antara pria dan wanita dalam menghadapi pernikahan. Penelitian ini menunjukkan bahwa remaja yang menikah di bawah umur 20 (dua puluh) tahun cenderung tidak stabil dalam mengambil keputusan, menyelesaikan setiap persoalan, disebabkan pada usia tersebut kebanyakan remaja masih berada di bangku sekolah baik sebagai mahasiswa maupun siswa yang lebih ingin merasa bebas dan lebih suka bermain. Namun tidak menutup kemungkinan terlaksananya pernikahan dengan bahagia dan kekal jika pada usia tersebut masing-masing pihak telah dibekali secara mendalam tentang hal-hal yang berkaitan tentang pernikahan. Idealnya pernikahan bagi pria adalah di usia 25-30 tahun dan bagi perempuan adalah di usia 20-25 tahun.
Keywords
Gender, Emosional, Mental, Usia Perkawinan, UU No. 16 Tahun 2019
Editorial Office: Gedung Perpustakaan Lt.1 Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jl. Gajayana No. 50 Malang. Telp. (0341) 551354, Fax. 572533 Email: egalita@uin-malang.ac.id