PIDANA PERINGATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Achmad Ratomi, Rismaya Mutiara Lestari

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pemikiran dianutnya pidana peringatan dalam pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagaiamana yang terdapat di dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga diperoleh argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa dasar pemikirannya dirumuskannya pidana peringatan sebagai salah satu jenis pidana untuk anak adalah sesuai dengan implementasi dari asas pelindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, proporsional, perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan. Asas ini merupakan asas dalam penyelenggaraan peradilan pidana anak sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 UU SPPA.

Keywords


Peradilan Pidana Anak, Peringatan, Pidana, Undang-undang No 11 Tahun 2012

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/egalita.v15i2.10895

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 EGALITA







Editorial Office:
Gedung Perpustakaan Lt.1
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA)
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50 Malang.
Telp. (0341) 551354, Fax. 572533
Email: egalita@uin-malang.ac.id

P-ISSN: 1907-3461

E-ISSN : 2686-066X


Egalita under a CC BY SA 4.0 International License.

Member of:


Indexed By:

       

 

 

View My Stats