PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA KEPADA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN.Stb)

Achmad Ratomi, Khairunnisa Khairunnisa

Abstract


Penelitian bertujuan untuk menganalisis dasar hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim dan jenis pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN.Stb telah tepat. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil di dalam dakwaan yang kedua Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, sementara Majelis Hakim di dalam pertimbangannya menguraikan tentang unsur-unsur tindak pidana yang terdapat di dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, yaitu dalam bentuk memiliki tanpa izin. Padahal di dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli. Dan terdapat ketidaksesuaian yaitu pada pertimbangnnya Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang tepat untuk dijatuhkan adalah pidana pengawasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal  77 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012, sementara di dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda. Penjatuhan pidana denda itu bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012.

Kata Kunci: Narkotika, Pertimbangan Hakim, Pidana Anak

Keywords


Narkotika, Pertimbangan Hakim, Pidana Anak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/egalita.v14i1.8362

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 EGALITA







Editorial Office:
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA)
Gedung Perpustakaan (Library Building), Lantai 1
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, Malang, East Java, Indonesia 65144
Phone: (+62) 341 551354 | Fax: 0341 572533
Email: egalita@uin-malang.ac.id

P-ISSN: 1907-3461

E-ISSN: 2686-066X


CC BY-SA 4.0 License

Egalita is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).

Member of:


Indexed By:

       

 

 

View My Stats