CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Studi Kasus: Bank Jatim Syariah Kantor Cabang Malang)
Sari
Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk Penelitian ini mendeskripsikan perhitungan dan pembentukan dana CKPN menurut aturan perbankan berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, aturan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.03/2009 dan PSAK 105 Paragraf 21
Secara rinci tujuannya sebagai berikut: (a) menghitung dana cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan mudharabah dengan menggunakan tiga pedoman perhitungan dan pembentukan CKPN yaitu aturan perbankan, aturan perpajakan dan aturan PSAK No.105 paragraf 21 di Bank Jatim Syariah Kantor Cabang Malang, (b) mendeskripsikan kebijakan pengembalian dana cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan mudharabah jika nasabah mengalami wanprestasi.
Desain/metodologi/pendekatan
Metode penelitian atau pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara semi terstruktur, observasi terus terang atau tersamar, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini peneliti menganalisis perhitungan dana CKPN. Pengecekan keabsahan data dengan melakukan triangulasi dan untuk menguji kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda (wawancara, observasi dan dokumentasi).
Hasil temuan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) perhitungan dana cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan mudharabahdengan menggunakan tiga pedoman perhitungan dan pembentukan CKPN yaitu: Pertama, hasil perhitungan dana CKPN pada pembiayaan mudharabah sebesar Rp. 1.951.692 (dalam jutaan rupiah). Kedua, hasil perhitungan dana CKPN pada pembiayaan mudharabahsebesar Rp.1.240.022 (dalam jutaan rupiah). Ketiga, hasil perhitungan dana CKPN pada pembiayaan mudharabahsebesar Rp.1.265.467 (dalam jutaan rupiah), (b) Kebijakan pengembalian dana CKPN pada pembiayaan mudharabahdi Bank Jatim Syariah KC Malang sebagai berikut: kebijakan Bank Jatim Syariah KC Malang dalam menghitung dana CKPN terhadap kolektibilitas pembiayaan wanprestasi sebesar 100%, hal itu menunjukkan bahwa Bank menanggung 100% kerugian pembiayaan mudharabah yang terjadi.
Keterbatasan penelitian
(1)Peneliti hanya menggunakan tiga pedoman dalam menghitung dan membentuk dana CKPN, yaitu: aturan perbankan, aturan perpajakan dan aturan PSAK No.105 paragraf 21. Sebaiknya, untuk penelitian selanjutnya peneliti dapat menghitung dan membentuk dana CKPN dengan menggunakan 6 (enam) pedoman, yaitu: pertama, aturan perbankan berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Kedua, aturan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.03/2009. Ketiga, PSAK 50 (revisi 2006). Keempat, PSAK 55 (revisi 2011). Kelima, PSAK No.105 paragraf 21. Keenam, Konsep Ekspektasi Kerugian Kredit (expectation loss).
(2) Peneliti hanya mengambil objek penelitian atau latar penelitian pada satu Bank saja, yaitu Bank Jatim Syariah KC Malang. Sebaiknya, untuk penelitian selanjutnya peneliti dapat mengambil objek pnelitian atau latar penelitian dapat menggunakan beberapa Bank Syariah. Sehingga data yang di dapat pun semakin baik.
Implikasi praktis
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi praktisi Bank Syariah dalam menentukan kebijakan mengenai perhitungan dan pembentukan dana CKPN dengan menggunakan tiga pedoman yaitu: aturan perbankan, aturan perpajakan dan aturan PSAK No.105 paragraf 21.
Dengan adanya standar akuntansi tersebut, maka akan meningkatkan keandalan, keterbandingan dan representative faithfullnes. Dan transparansi terhadap pelaporan keuangan bank akan meningkat.
Implikasi sosial
Penelitian ini diharapkan memberikan gambaran dan pemahaman kepada masyarakat dalam menghitung dan membentuk dana CKPN. Sehingga dapat memperluas dan memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan dalam bertransaksi di Bank Syariah.
Orisinalitas/nilai
(1) Berdasarkan penelusuran yang telah peneliti lakukan terhadap penelitian-penelitian yang telah ada. Peneliti belum menemukan adanya penelitian secara khusus mengenai dana cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan mudharabah di Bank Jatim Syariah Kantor Cabang Malang. Meski demikian, akan tetapi ada beberapa penelitian terdahulu yang secara umum berkaitan dengan penelitian yang akan peneliti lakukan.
(2) Jika menelaah dari metodologi penelitian terdahulu bahwa para peneliti tersebut menggunakan jenis penelitian dengan metode komparatif, metode deskriptif kuantitatif, metode desktiptif dan metode kuantitatif. Adapun orisinalitas pada penelitian ini adalah peneliti meneliti perhitungan dan pembentukan dana CKPN pada pembiayaan mudharabah dengan menggunakan beberapa pedoman yang sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku, yaitu: pertama, aturan perbankan berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Kedua, aturan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.03/2009. Ketiga, PSAK No.105 paragraf 21. Dan selain itu peneliti juga menggunakan jenis penelitian dengan metode kualitatif dan deskriptif kuantitatif.
Kata kunci:
Dana Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, Pembiayaan Mudharabah.Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arthana, Ida Bagus dan Naniek Noviari. 2014. “Analisis Perhitungan Cadangan Kerugian
penurunan Nilai PT. Bank Sinar Harapan Syariah Bali Tahun 2014.” E-Journal Akuntansi 8.2, ISSN: 2302 – 8556.
Asy-Syarbasyi, Ahmad. Al-Mu’jam al-Iqtisad al-Islami. Beirut: Dar Alamil Kutub.
Bank Indonesia. Booklet Perbankan Indonesia 2009. Vol. 6 Maret 2009.
Bank Jatim Syariah KC Malang. 2015. Laporan Keuangan Tahun 2015.
Bank Jatim Syariah KC Malang. Laporan Keuangan Tahun 2015-2014.
Bank Jatim Syariah KC Malang. Penyisihan Kerugian Aset Produktif Pada Pembiayaan
Mudharabah. Pernyataan Direksi Tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2015 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut.
Basrowi dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kuantitatif. Jakarta:Rineka Cipta.
Departemen Agama Republik Indonesia. 2010. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung:
CV. Diponegoro.
Diana, Ilfi Nur. 2012. Hadis-hadis Ekonomi. Malang: UIN-MALIKI Press.
Dja’is, Mochammad. 1997. Peran sifat Accessoir Hak Tanggungan Dalam Mengatasi
Kredit Macet, Masalah-masalah Hukum Edisi Khusus.
Irfan. Bagian Umum. Wawancara. 3 Oktober 2016.
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.81 Tahun 2009 tentang Pembentukan atau
Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh dikurangkan Sebagai Biaya.
Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Peraturan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia tentang cadangan kerugian
penurunan nilai.
Peraturan PSAK 102 paragraf 29 tentang Denda Keterlambatan dalam Mengangsur
Cicilan Pembiayaan.
Peraturan PSAK No.105 paragraf 21 tentang perhitungan dan pembentukan CKPN.
Rohma. 2012. “Hukum Kontrak”. http://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/.
diakses pada tanggal 1 September 2016.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Supramono, Gatot. 1995. Perbankan dan Masalah Kredit. Djambatan.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/30/Dpnp Tanggal 16 Desember 2011 Perihal
Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/Dpnp Tanggal 14 Desember 2001 Perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulan dan Bulanan Bank Umum Serta Laporan Tertentu Yang Disampaikan Kepada Bank Indonesia
Surat Edaran Bank Indonesia No.15/26/DPbS dan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
No.S-159/PB.13/2014 tentang Menghitung CKPN Secara Kolektif.
DOI: https://doi.org/10.18860/.v1i2.5320
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Status jurnal ini DISKONTINYU Rekomendasi jurnal untuk naskah bidang Ekonomi Islam: IQTISHODUNA (https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/ekonomi/index); Maliki Islamic Economics Journal (https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/m-iecjournal/index)