Tradisi Pohulo’o Gorontalo dalam Tinjauan Fiqh
Abstract
Penelitian ini menggambarkan tradisi pohulo’o (gadai) pada masyarakat Gorontalo yang dikaitkan dengan konsep gadai dalam Islam. Sistem pahulo’o (gadai) adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah milik orang lain, yang telah menerima uang gadai darinya. Selama uang gadai belum dikembalikan, tanah tersebut dikuasai oleh “pemegang gadai” . Sedangkan gadai dalam Islam atau rahn yaitu penahanan harta salah satu milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 jenis gadai dalam tradisi pohulo’o. Pertama, menyerahkan barang jaminan berupa lahan atau tanaman seperti pohon kelapa dengan ketentuan mengembalikan uang yang dipinjam setelah jatuh tempo dan tidak mengembalikan uang setelah jatuh tempo atau yang dikenal masyarakat Gorontalo dengan istilah pajaki. Kedua, tidak menyerahkan barang jaminan berupa lahan atau tanaman seperti pohon kelapa, tetapi pemberi pinjaman mendapat 1/3 hasil panen sepanjang kontrak gadai berlangsung atau sampai pinjamannya dikembalikan. Relevansinya dengan fiqh rahn Islam yakni dari segi hukum ada kesamaan dalam hal syarat dan akad sedangkan perbedaanya pada pemanfaatan lahan, harta yang digadaikan serta risiko yang timbul akibat praktek pohulo’o.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul, G., & Anshori, G. (2005). Gadai syari’ah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Agha, S. (2008). Solusi pegadaian: Apa dan bagaimana. Bandung: Maximalis.
Al-Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ismail. (1992). Shahih Bukhari (Juz III) (Achmad Sunarto, Trans.). Semarang: CV. Asy Syifa’.
Al-Imam Asy-Syafi’i. (1982). Al-Umm: Kitab induk (H. Ismail Yakub, Trans.; Vol. 6). Jakarta: Faizan.
Badan Pusat Statistik. (2010). Kabupaten Gorontalo dalam angka 2010. Gorontalo: BPS.
Departemen Agama RI. (1998). Al-Qur’an dan terjemahan. Surabaya: Mahkota.
Direktorat Badan Peradilan. (1990). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Direktorat Badan Peradilan.
Kasmir. (2008). Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hasan, M. A. (2003). Berbagai macam transaksi dalam Islam: Fiqih mu’amalah. Jakarta: Raja Grafindo.
Shihab, M. Q. (2000). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Syafe’i, R., et al. (2004). Problematika hukum Islam kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Sabiq, S. (1990). Fikih sunah (Vols. 12–14). Malaysia: Victory Agencies.
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v15i1.2675
Editorial Office: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang | Phone: +6282333435641 |