Buruh Tani Wanita Panggilan dan Eksistensinya Menurut Adat Minangkabau
Abstract
Buruh tani wanita panggilan di Minangkabau secara umum tidak lazim ada, apalagi mereka yang mendapatkan upah setahun sekali. Yang lebih menarik lagi, upah yang mereka terima kemudian dijadikan sebagai modal usaha untuk mengatasi ekonomi rumah tangga. Di Minangkabau, posisi perempuan mendapatkan tempat yang terhormat, sebagaimana yang diungkapkan dalam pepatah “bundo kanduang limpapeh rumah nan gadang, amban puruak pagangan kunci, sumarak dalam nagari”. Pembicaraan tentang perempuan hingga hari ini tidak kunjung berhenti. Penghargaan tertinggi kepada perempuan di Minangkabau secara adat tidak tercermin dalam kehidupan nyata. “Ratu-ratu” Minang ini dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam pertarungan ekonomi yang tidak melihat jenis kelamin.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bachtiar, H. W. (1983). Wanita dalam keluarga Minangkabau. In Kumpulan naskah Simposium: Pengaruh adat istiadat Minangkabau terhadap kehidupan wanita dalam mengembangkan budaya bangsa. Jakarta: Yayasan Bunda.
Bandaro, Ch. N. L. Dt. (2002). Etnis dan adat Minangkabau: Permasalahan dan masa depannya. Bandung: Angkasa.
Fakih, M. (2008). Analisis gender dan transformasi sosial. Yogyakarta: Insist Press.
Fakih, M. (2008). Runtuhnya teori pembangunan dan globalisasi. Yogyakarta: Insist Press.
Fakih, M. (2010). Bebas dari neoliberalisme. Yogyakarta: Insist Press.
Jhamtani, H. (2008). Lumbung pangan: Menata ulang kebijakan pangan. Yogyakarta: Insist Press.
M.S, A. (1999). Adat Minangkabau: Pola dan tujuan hidup orang Minang. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.
Mikkelsen, B. (n.d.). Metode penelitian partisipatoris dan upaya pemberdayaan: Panduan bagi praktisi lapangan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Naim, M. (1983). Wanita Minangkabau dan lapangan pekerjaan [Unpublished manuscript]. Jakarta.
Navis, A. A. (1980). Adat dan kebudayaan Minangkabau. Kayu Tanam: Ruang Pendidikan INS Kayu Tanam.
Noesjirwan, Z. F. J. (n.d.). Peranan wanita Minangkabau dalam menghadapi tantangan masa depan [Unpublished paper].
Setiadi, E. M. (2011). Pengantar sosiologi: Pemahaman fakta dan gejala permasalahan sosial: Teori, aplikasi, dan pemecahannya. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
Syarifuddin, A. (1984). Pelaksanaan hukum kewarisan Islam dalam lingkungan adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Toeah, H. D. (1976). Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v17i1.3089
Editorial Office: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang | Phone: +6282333435641 |