Analisis Pasal 284 KUHP tentang Tindak Pidana Zina
Abstract
Indonesia adalah negara dengan KUHP yang bernama KUHP. Rancangan peraturan tentang perzinahan terutama disebutkan pada paragraf 284. Menurut paragraf ini, definisi perzinahan adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang pria / wanita yang memiliki pernikahan yang sah dengan wanita / pria lain yang bukan isteri / suami dan istrinya. dilakukan berdasarkan keinginan masing-masing. Dalam KUHP, dinyatakan bahwa akta tersebut dapat dikenakan sebagai tindak pidana jika ada permintaan dari istri / suami yang dirugikan. Kejahatan perzinahan disebut sebagai pelanggaran yang menjamin pengaduan, dan hukuman sembilan bulan. Hal ini berbeda dengan makna perzinahan menurut Hukum Islam yang memiliki arti hubungan seksual yang dilakukan oleh pria dan wanita yang bukan pasangan perkawinan yang sah. Selain itu, kode pidana didirikan berdasarkan pertimbangan rasional. Sedangkan tujuan realisme hukum adalah membangun undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial. Oleh karena itu peraturan KUHP tentang perzinahan harus ditinjau kembali untuk mengakomodasi nilai-nilai Islam yang dimiliki umat Islam sebagai warga negara yang dominan di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Huda, S. (2001). Pemikiran tentang tindak pidana zina menurut syariat Islam dalam rangka pembaharuan hukum pidana nasional. Malang.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). (n.d.). Surabaya: Karya Anda.
Lamintang. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhari, A. S. (2002). Paradigma baru hukum pidana. Yogyakarta: Averroes Press.
Muslich, A. W. (2005). Hukum pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Nawawi, B. (1998). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nonet, P., & Selznick, P. (2003). Hukum responsif: Pilihan di masa transisi. Jakarta: HuMa.
Reza. (1998). Perzinaan dan aspek-aspeknya.
Schaffmeister, et al. (1995). Hukum pidana. Yogyakarta: Liberty.
Soerodibroto. (1994). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politea.
Sugandi, R. (1981). KUHP dan penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.
Supomo. (1954). Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Jakarta: Noordhoff Kolff N.V.Zuhaili, W. (2004). Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu. Damaskus: Darul Fikri.
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v8i3.4602
Editorial Office: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang | Phone: +6282333435641 |