Hak-Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Abstract
Hak-hak Asasi manusia secara obyektif bertujuan mulia. la memberi hak-hak dasar kepada manusia tanpa membedakan asal-usulnya, baik ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa maupun agama. Konsep HAM dalam maqasid al syariah yaitu syariah Islam disyariatkan dalam rangka melindungi kemaslahatan manusia dengan melindungi kepentingan, keselamatan dan kesejahteraan manusia baik dalam hidup di dunia maupun di akhirat. Problem yang mendasar, jika hukum Islam dihadapkan kepada HAM paling sedikit adalah pada hukum keluarga. Muncullah beberapa tawaran metode memahami nas dalam upaya merespon perkembangan kemanusiaan. Suatu ayat qatb 'i adalah dengan menganalisis sejumlah ayat sehingga bisa diperoleh suatu pengertian yang searah dari ayat-ayat tersebut. Kolaborasi sejumlah ayat tersebut menunjukkan bahwa pengertian yang terkandung di dalamnya bersifat pasti dan tak terbantah. maka ketegangan dalam Hukum Islam, khususnya tuduhan diskriminasi terhadap wanita dan non-muslim bisa dihindarkan tanpa perlu ada tuduhan telah meninggalkan ayat-ayat al quran.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdillah, M. (1999). Demokrasi di persimpangan makna. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Asy-Syatibi, A. I. (n.d.). Al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam (Vol. I). Dar al-Rasyad al-Hadisah.
Barton, G. (1997). Indonesia's Nurcholish Madjid and Abdurrahman Wahid as intellectual ulama: The meeting of Islamic traditionalism and modernism in neo-modernist thought. Studia Islamika, 4(1).
Bassam, T. (1993). Islamic law/Shari'a and human rights: International law and international relations. In T. Lindholm & K. Vogt (Eds.), Islamic law reform and human rights. Oslo: Nordic Human Rights Publications.
Budiardjo, M. (1998). Menggapai kedaulatan untuk rakyat. Bandung: Mizan.
Hadiwiyono, H. (1980). Sari sejarah filsafat (Vol. 2). Yogyakarta: Kanisius.
Khallaf, A. W. (1978). Ilm Usul al-Fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam.
Madjid, N. (1995). Islam agama kemanusiaan: Membangun tradisi dan visi baru Islam Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Syah, A. Y. (1978). Hak individu dan masyarakat dalam khazanah pesantren. Pesantren, 4(1).
Zahrah, A. (n.d.). Usul al-Fiqh. Dar al-Qalam al-Arabi.
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v2i1.4721
Editorial Office: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang | Phone: +6282333435641 |