Wanita dan Hukum: Perspektif Feminis Terhadap Hukum
Abstract
Kaum feminis menegaskan bahwa bagian terbesar dalam hukum merupakan legitimasi terhadap sebuah ideologi yang dominan, dan bahwa bagian terbesar dari ideologi yang dominan dari kebanyakan masyarakat adalah bercirikan patriarkhis. Fokus dari kritik hukum feminis belakangan ini merupakan hasil dari sebuah penemuan bahwa norma-norma seringkali disisipi bias yang mempertegas subordinasi perempuan terhadap laki-laki. Meskipun pada dasarnya gugatan para teoritisi hukum feminis terhadap. sistem hukum begitu luas dan beragam, setidaknya ada benang merah yang bisa diambil, yaitu bahwa kerangka hukum yang telah mapan sangat bersifat phallosentris (didominasi kaum pria), dan merupakan wahana untuk menciptakan dominasi laki-laki menjadi semakin kokoh dan sah dengan mengadopsi sudut pandang laki-laki terhadap hukum, dan pada saat bersamaan ia juga memperkuat gagasan tersebut di tengah masyarakat. Dengan demikian rnelaluijalur hukum, dominasi laki-laki dicitrakan sebagai ciri khas kehidupan, bukan sebagai pemahaman satu pihak yang dipaksakan untuk keuntungan kelompok yang paling dominan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bartlett, K. T. (1970). Feminist legal method. Harvard Law Review, 103.
Caudill, D. S., & Gold, S. J. (Eds.). (1995). Radical philosophy of law: Contemporary challenges to mainstream legal theory and practice. New Jersey: Humanities Press.
Curzon, L. B. (1995). Jurisprudence. London: Cavendish Publishing.
Davis, A. (1981). Women, race and class. New York: Random House.
Frug, M. J. (1992). Postmodern legal feminism. New York: Routledge.
Gutmann, A. (1980). Liberal equality. New York: Cambridge University Press.
Hasyim, S. (2001). Hal-hal yang tak terpikirkan tentang isu-isu keperempuanan dalam Islam: Sebuah dokumentasi. Bandung: Mizan.
Jaggar, A. (1983). Feminist politics and human nature. Totowa, NY: Rowman & Allanheld.
MacKinnon, C. (1987). Feminist unmodified: Discourse on life and law. Cambridge, MA: Harvard University Press.
McCoubrey, H., & White, N. D. (1999). Textbook on jurisprudence. London: Blackstones Press.
McLeod, I. (1999). Legal theory. London: Macmillan Press.
Minow, M. (1990). Making all the difference. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Radin, M. J. (1993). The pragmatist and the feminist. California Law Review, 63. Reprinted in P. Smith (Ed.), Feminist jurisprudence (pp. xx–xx). New York: Oxford University Press.
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v3i2.5143
Editorial Office: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang This work is licensed under a CC-BY-NC-SA. | Phone: +6282333435641 |
