Wanita dan Hukum: Perspektif Feminis Terhadap Hukum
Abstract
Feminists insist that the greatest part of the law is legitimacy of a dominant ideology, and that the greatest part of the dominant ideology of most societies is characterized by patriarchy. The focus of recent feminist legal criticism is the result of a discovery that norms are often inserted bias that affirms the subordination of women to men. Although it is essentially a lawsuit of feminist legal theorists against. the legal system is so vast and diverse, at least there is a common thread that can be taken, namely that the established legal framework is very phallocentric (dominated by men), and is a vehicle for creating male domination to become stronger and legitimate by adopting a male point of view to the law, and at the same time it also reinforces the idea in society. Thus passing the law, male domination is imaged as a hallmark of life, not as a one-sided impression of a group's most dominant advantage.
Kaum feminis menegaskan bahwa bagian terbesar dalam hukum merupakan legitimasi terhadap sebuah ideologi yang dominan, dan bahwa bagian terbesar dari ideologi yang dominan dari kebanyakan masyarakat adalah bercirikan patriarkhis. Fokus dari kritik hukum feminis belakangan ini merupakan hasil dari sebuah penemuan bahwa norma-norma seringkali disisipi bias yang mempertegas subordinasi perempuan terhadap laki-laki. Meskipun pada dasarnya gugatan para teoritisi hukum feminis terhadap. sistem hukum begitu luas dan beragam, setidaknya ada benang merah yang bisa diambil, yaitu bahwa kerangka hukum yang telah mapan sangat bersifat phallosentris (didominasi kaum pria), dan merupakan wahana untuk menciptakan dominasi laki-laki menjadi semakin kokoh dan sah dengan mengadopsi sudut pandang laki-laki terhadap hukum, dan pada saat bersamaan ia juga memperkuat gagasan tersebut di tengah masyarakat. Dengan demikian rnelaluijalur hukum, dominasi laki-laki dicitrakan sebagai ciri khas kehidupan, bukan sebagai pemahaman satu pihak yang dipaksakan untuk keuntungan kelompok yang paling dominan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bartlett, Katherine T.,1970 "Feminist Legal Method" , Harvard Legal Review 103.
Caudill, David S. dan Steven Jay Gold (eds.), 1995.Radical Philosophy of Law. Contemporary Challenges to Mainstream Legal Theory and Practice, New Jersey: Humanities Press
Curzon, L.B., Jurisprudence, London: Cavandish Publishing Ltd., 1995.
Davis, A., 1981: Women, Race and Class, New York: Random House.
Frug, M.J., 1992: Postmodern Legal Feminism, New York: Routledge.
Gutmann, A., 1980: Liberal Equality, New York: Cambridge University Press.
Hasyim, Syafiq, 2001.Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan Tentang Isu-Isu Keperempuanan Dalam lslam: Sebuah Dokumentasi, Bandung: Mizan,
Jaggar, A., 1983: Feminist Politics and Human Nature, Totowa, New York: Rowman & Alleneld.
MacKinnon, C., 1987: Feminist Unmodified: Discourse on Life and Law, Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press.
McCoubrey, Hilaire & Nigel D. White, 1999.Textbook On Jurisprudence, London: Blackstones Press Ltd,
McLeod, Ian, 1999. Legal Theory, London: Mac Milan Press Ltd.
Minow, M., 1990: Making All the Difference, Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press.
Radin, M.J., 1993: "The pragmatist and the feminist." California Law Review, 63. Dicetak ulang dalam P. Smith (ed.), Feminist Jurisprudence, New York: Oxford University Press
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v3i2.5143
Editorial Office: | Phone : +6282333435641 |