Menggagas Bisnis Islam dalam Perekonomian Modern
Abstract
Dalam dunia global saat ini, ekonomi tampil seolah menjadi panglima. Banyak para pelaku ekonomi melakukan berbagai terosoban dalam mengembangkan dunia bisnis. Yang menarik, pada saat ini pula, beberapa ekonom muslim juga gencar melakukan terobosan bisnis altematif yang disebut bisnis Islam yaitu adalah bisnis yang dikendalikan oleh nilai-nilai normatif ajaran Islam, baik dari cara perolehannya maupun cara pendayagunaannya Dalam pandangan Islam, dalam melakukan aktivitas bisnisnya, walaupun ada nilai-nilai kebebasan, nilai kepemilikan, dan kesamaan semuanya itu ada batas dan wilayah yang sudah ditentukan. Fakhri (l995) mengatakan bahwa bisnis Islami yang dikendalikan oleh aturan halal dan haram, sama sekali beda dengan bisnis yang non islami. Dengan berlandaskan pada asas sekularisme yang bersendikan nilai-nilai material, bisnis non islami tidaklah memperhatikan halal dan haram dalam merealisasikan tujuan bisnisnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Rahim, M. I. (1982). Kuliah tauhid. Bandung: Pustaka.
Amin, M. M. (1994). Moralitas pembangunan. Yogyakarta: LKPSM.
Anoraga, P. (1997). Manajemen bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Basyir, A. A. (1981). Sistem ekonomi Islam. Yogyakarta: UGM Press.
Keraf, S. (1995). Etika bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Kirana, A. (1997). Etika manajemen. Yogyakarta: Andi.
Piliang, Y. A. (1994). Sebuah dunia yang dilipat. Bandung: Mizan.
Prately, P. (1997). Etika bisnis. Yogyakarta: Andi.
Qordlowi, Y. (1997). Norma & etika ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Rahardjo, D. (1995). Ensiklopedi Al-Qur’an: Tafsir sosial berdasarkan konsep kunci. Jakarta: Paramadina.
Sasono, A. (1998). Solusi Islam atas problematika ekonomi umat. Jakarta: Gema Insani Press.
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v5i1.5152
Editorial Office: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang | Phone: +6282333435641 |