Budaya Hukum Pelaku Perceraian dan Implikasinya terhadap Mediasi Yudisial: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Pasuruan
Abstract
Abstract:
This study aims to review the relationship between the legal culture of the perpetrators of divorce and judicial mediation, in which the legal culture is intended as the attitudes, perceptions and actions of the perpetrators of divorce towards the judicial mediation process integrated into the court process (court connected mediation). Through the study of legal sociology, the legal culture shown by the perpetrators of the dispute can be assessed as a positive attitude in interpreting the importance of judicial mediation. Even so, the positive perceptions shown by the perpetrators of divorce towards judicial mediation on the one hand seem to contradict the ideals proclaimed in the judicial mediation regulation if the indicators of success are at the level of the dismissal of the case being filed, because in fact, the positive perceptions that are built do not change the intentions of the divorcee to continue with the divorce. However, if the indicators of success are based on the establishment of a harmonious post-divorce relationship, then the positive perceptions of divorce actors towards judicial mediation appear consistent.
Keywords: mediation; divorce; religious court.
Abstrak:
Persoalan penting yang hendak diulas dalam artikel ini adalah seputar keterkaitan antara budaya hukum para pelaku perceraan dengan mediasi yudisial, di mana budaya hukum di sini dimaksudkan sebagai sikap, persepsi dan tindakan dari para pelaku perceraian terhadap proses mediasi yudisial yang terintegrasi ke dalam proses peradilan (court connected mediation). Melalui kajian sosiologi hukum, budaya hukum yang ditunjukkan oleh para pelaku percaraian dapat dinilai sebagai sikap yang positif dalam memaknai pentingnya mediasi yudisial. Sekalipun demikian, persepsi positif yang ditunjukkan oleh para pelaku perceraian terhadap mediasi yudisial di satu sisi tampak bertentangan dengan idealitas yang dicanangkan dalam regulasi mediasi yudisial jika indiaktor keberhasilannya adalah pada tataran dicabutnya perkara yang diajukan, karena pada kenyataannya, persepsi positif yang dibangun tidak merubah niat para pelaku perceraian untuk tetap melanjutkan perceraiannya. Namun, jika indikator keberhasilannya didasarkan pada terjalinnya hubungan yang harmonis pascaperceraian, maka persepsi positif para pelaku perceraian terhadap mediasi yudisial tampak sejalan.
Kata Kunci: mediasi; perceraian; pengadilan agama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Affiah, Neng Dara, Islam, Kepemimpinan Perempuan dan Seksualitas (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017).
Anwar, Yesmil dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum (Jakarta: PT. Grasiondo, 2015).
Atmawati, Wawancara (Pasuruan, 13 Agustus 2019).
Bolch, John, Do Your Own Divorce: A Practical Guide to Divorcing Without a Lawyer (Oxford: How To Content, 2009).
Clarke, Alison -Stewart dan Cornelia Brentano, Divorce: Causes and Consequences (t.t.: Yale University Press, 2006).
Fauzan, M., Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar‘iyah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2014).
Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, terj., M. Khozim (Bandung: Nusa Media, 2015).
Handoyo, B. Hestu Cipto, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2008).
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pa-pasuruan/periode/putus/2018/8. diakses pada tanggal 23 Agustus 2018.
https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/papasuruan/periode/putus/2017.Diakses pada, 23 Agustus 2018.
Hutagalung, Sophar Maru, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Ihromi, T.O., dkk., Bunga Rampai Sosiologi Keluarga (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004).
Irawan, Candra, Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan di Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2010).
Istibsyaroh, Hak-Hak Perempuan: Relasi Gender Menurut Tafsir al-Sya’rawi (Jakarta: Teraju, 2004).
Karim, Erna, “Pendekatan Perceraian dari Perspektif Sosiologi”, dalam, T.O. Ihromi, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1999).
Khalifah, Ibrahim Ibn Yahya, al-Siyasah al-Shar‘iyyah (Makkah al-Mukarramah: Mu’assasah Shabab al-Jami‘ah, t.th.).
Khunayn, ‘Abdullah Ibn Muhammad Ibn Sa‘id Alu, al-Madkhal ila Fiqh al-Murafa‘ah (Riyad: Dar al-‘Ashimah, 2001).
Kodir, Faqihuddin Abdul, Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender dalam Islam (Yogyakarta: IRCiSoD, 2019).
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Kencana, 2016).
Manan, Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa (Yogyakarta: UII Press, 2005).
Marsum, Wawancara (Pasuruan, 31 Juli 2019).
MD., Moh. Mahfud., Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
Muhammad Hasan, Wawancara (Pasuruan, 13 Agustus 2019).
Muhanif, Ali, dkk., Perempuan dalam Literatur Islam Klasik (Jakarta: Gramedia Pustaka2002).
Muhidin, Wawancara, Pasuruan, 23 Agustus 2018.
Najib, Agus Moh., Pengembangan Metodologi Fikih Indonesia dan Kontribusinya Bagi Pembentukan Hukum Nasional (Jakarta: Kemenag RI., 2011).
Novi Yuliandari, Wawancara (Pasuruan, 13 Agustus 2019).
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI (Jakarta: Kencana, 2004).
Parwata, Anak Agung Gede Oka, dkk., Memahami Hukum dan Kebudayaan (Bali: Pustaka Ekspresi, 2016).
PERMA Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Prakoso, Abintoro, Sosiologi Hukum (Yogyakarta: LaksBang, 2017).
Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).
-----, Sosiologi Hukum, Esai-Esai Terpilih (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).
Rahman, Wawancara (Pasuruan, 15 Agustus 2019).
Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender (Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2006).
Santi, Wawancara (Pasuruan, 13 Agustus 2019).
Sha‘rawi, Muhammad Mutawalli al-, al-Liqa’ Bayn al-Zawjayn fi al-Qur’an wa al-Sunnah (Kairo: al-Maktabah al-Tawfiqiyah, 2004).
Shabuni, Muhammad ‘Ali al-, Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Quran, Vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah, 1999).
Shakir, Ahmad Muhammad, Nizam al-Talaq fi al-Islam (Kairo: Maktabah al-Sunnah, t.th.).
Shihab, M. Quraish, Islam yang Disalahpahami, Menepis Prasangka Mengikis Kekeliruan (Jakarta: Lentera Hati, 2018).
-----, Tafsir al-Mishbah, Vol. 10 (Jakarta: Lentera Hati, 2012).
Sodiqin, Ali, Antropologi Al-Quran, Model Dialektika Wahyu dan Budaya (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008).
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Soesilo, R., RIB/HIR dengan Penjelasan (Bogor: Politeia, 1985).
Subhan, Zaitunah, al-Quran dan Perempuan, Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran (Jakarta: Kencana, 2015).
Sutantio, Retnowulan, Mediasi dan Dading dalam Mediasi dan Perdamaian (Bandung: Alumni, t.th.).
Sutiyoso, Bambang, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Yogyakarta: Gama Media, 2008).
Tahtawi, ‘Ali Ahmad ‘Abd al-‘Al al-, Tanbih al-Abrar bi Ahkam al-Khul‘ wa al-Talaq wa al-Zihar (Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah, 2003).
Usman, Rachmadi, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Yaqub, Ali Mustafa, Cara Benar Memahami Hadis (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2019).
Zein, Satria Effendi M., Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah (Jakarta: Kencana, 2010).
DOI: https://doi.org/10.18860/jilfas.v3i2.11379
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Nor Salam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Editorial Office
Journal of Islamic Law and Family Studies (JILFAS)
Program Studi Magister Al Ahwal Al Syakhshiyyah
Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Ir. Soekarno No. 1 Kota Batu
jilfas@uin-malang.ac.id
Jilfas is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic