Tingkat Kesesuaian Pelayanan Farmasi Klinik di Apotek terhadap Permenkes RI No 73 Tahun 2016 di Kecamatan Dau Kabupaten Malang
Abstract
ABSTRAK
Permenkes RI No. 73 Tahun 2016 merupakan peraturan tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian di apotek, apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 untuk mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal. Penelitian ini diharapkan dapat mendeskripsikan pelaksanaan pelayanan farmasi klinik di apotek terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2016. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kesesuaian pelayanan farmasi klinik di apotek dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Metode pengambilan sampel adalah non-probability sampling dengan teknik purposive sampling. Sampel yang diperoleh sebanyak 8 responden. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan lembar kuesioner yang dibagikan kepada responden. Hasil yang didapatkan pada penelitian ini adalah pelayanan farmasi di apotek di Kecamatan Dau Kabupaten Malang belum sesuai dengan Permenkes RI No.73 tahun 2016. Dengan kategori Pengkajian Resep (baik), Dispensing (baik), Konseling (baik), Pelayanan Informasi Obat (baik), Home Pharmacy Care (Cukup), Pemantauan Terapi Obat (cukup) dan Monitoring Efek Samping Obat (cukup).
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.18860/jip.v7i1.14798
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Journal of Islamic Pharmacy
© 2023 Journal of Islamic Pharmacy