THE EXISTENCE OF CRIMINAL SANCTION IN INSIDER TRADING IN THE ACT NUMBER 8 OF 1995 CONCERNING CAPITAL MARKET AFTER THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY REGULATION NUMBER 36/POJK.04/2018
Abstract
This article is written because of the existence of the Securities Exchange Act (UUPM) No. 8 of 1995 concerning criminal sanctions for perpetrators of insider trading crimes. Furthermore, The Financial Services Authority (OJK) issued the OJK Regulation No. 36/POJK.04/2018 ruling sanctions against the insider trading criminals following Una Via principles i.e. the selection between criminal and administrative sanctions. To date, the insider trading criminals have been given only administrative one. UUPM states clearly that such perpetrator is included in crimes, not violation, so they should be given criminal sanction. The article aims to describe the position of criminal sanction toward insider trading criminals after the implementation of the OJK Regulation No. 36/POJK.04/2018 concerning Procedures for Audit in the Capital Market Sector. The author uses normative juridical method in reviewing the legislation by using articles, books, and other literatures related to the problem. The results reveal that the OJK prioritizes administrative sanction and has the criminal sanction as the last option in penalizing the insider trading criminals. Such criminal is forbidden in Islam because they cheat other capitalists.
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi adanya Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memuat sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana insider trading, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru yakni Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2018 mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana insider trading menganut prinsip Una Via yakni prinsip pemilihan antara sanksi pidana dan sanksi administrative. Implementasi peraturan selama ini tindak pidana insider trading hanya dikenakan sanksi administratif. Didalam Undang-Undang Pasar Modal telah dinyatakan bahwa tindak pidana insider trading masuk dalam kategori kejahatan dan bukan pelanggaran, sehingga sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana. Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana kedudukan sanksi pidana pada tindak pidana Insider Trading pasca berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif yakni mengkaji peraturan perundang-undangan yang juga dibantu dengan artikel, buku, dan literatur lain yang berkaitan dengan permasalahan pada tulisan ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa untuk kedudukan sanksi pidana sendiri OJK lebih mengedepankan sanksi administrative dan menempatkan sanksi pidana sebagai pilihan terakhir dalam pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana insider trading. Tindak pidana insider trading dalam hukum Islam dilarang karena terdapat unsur mencurangi para pemodal lain.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, M Zen. Desember 2010. Penanggulangan Kejahatan Insider Trading Di Dalam Pasar Modal”. Jurnal Lex Specialis. No 12, http://jih.unbari.ac.id/ diakses pada tanggal 13 Desember 2020.
Adirianto. 2015. Politik Hukum Perundang-Undangan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jurisdictie: Jurnal Hukum & Syariah Vol.6 No. 2
Anwar, Jusuf. Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia. Bandung: Alumni, 2008.
Asril, Juli. 2019. Insider Trading Di Pasar Modal Sebagai Kejahatan Bisnis. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen,Ekonomi, & Akutansi) Vol. 3 No. 2
Azazy, Yusup dan Rusmani. 2018. Prinsip Bisnis Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. V No. 2
Fatwa MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003
Fatwa MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011
Hadjon, M. Philipus Dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjahmada University Press, 2008.
Haidar, Fadilah. 2015. Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal Di Indonesia. Jurnal Cita Hukum Vol. 3 No. 1
Hariono, Wisnu Satrio. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Kejahatan Insider Trading Dalam Pasar Modal Indonesia. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Volume 1 No 1
Helmi Darmawan. 2018. Perlindungan Pemodal Akibat Insider Trading Pada Pasar Modal Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana R.I., Nomor 8 Tahun 1981, L.N.R.I Tahun 1981 Nomor76.
M. Satrika. 2011. Saham Menurut Perspektif Ekonomi Islam Dan Relevansinya Dalam Investasi Modern Indonesia. Skripsi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: 2015
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2014.
Muliyanti, Susi.dkk. 2013. Analisis Yuridis Kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. USU Law Jurnal. Vol. 2 No 2.
Najib A. Gisymar. Insider Trading dalam Transaksi Efek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan R.I., Nomor 22 Tahun 2019, Transaksi Efek, L.N.R.I Tahun 2019 Nomor 168.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan R.I., Nomor 36/POJK.04/2018, Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal, L.N.R.I Nomor 261.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1090/B/PK/PJK/2014.
Radinda, FAM.dkk. 2020. Praktik insider trading sebagai bentuk pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dalam pasar modal di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1),41-49. doi.10.26905/idjch.v11i1.3528.
Romlah, Siti. Macan Ompong Regulasi Penyelesaian Kasus Insider Trading. ‘Adalah’ Buletin Hukum dan Keadilan Volume 1 No 1d tahun 2017
Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitiаn Hukum. Jakarta: Rаjа Grаfindo Pustаkа
Surаtmаn dаn H. Philips Dillаh, MetodePenelitiаnHukum, Аlfаbetа, Bаndung, 2013
Undang-Undang R.I., Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan, L.N.R.I Tahun 2011 Nomor 111.
Undang-Undang R.I., Nomor 8 Tahun 1995, Pasar Modal, L.N.R.I Tahun 1995 Nomor 64.
Wiriadinata, Wahyu. 2014. Masalah Penyidik Dalam Tindak Pidana Jasa Keuangan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No. 1
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v12i1.12254
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.