Mediasi: Problem Solving Technique Dalam Tiga Wajah Hukum Indonesia

Abdul Malik

Abstract


Sebagai zoon politicon, manusia tidak akan pernah mungkin bisa terhindar dari adanya konflik, kendatipun dalam proses interaksi dan sosialisasi, mereka cenderung menghindari  timbulnya konflik sebagai upaya preventif. Sebuah  pengibaratan sederhana, dinamika kehidupan manusia dan konflik merupakan dua sisi mata uang logam yang tidak dapat dipisahkan dan selalu bersinggungan. Untuk itulah, konflik akan terus berkembang selama bola salju kehidupan masyarakat terus menggelinding makin membesar, dan tidak ada sebuah hal dari konflik apapun kecuali ada solusinya.


Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa/konflik (Problem Solving Technique) yang dilakukan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Mediasi tumbuh dan berkembang sejalan dengan keinginan manusia yang ingin menyelesaikan sengketa/konflik secara cepat, tepat dan memuaskan kedua belah pihak tanpa ada pihak yang menjadi pemenang dan pihak yang kalah, melainkan sama-sama menang (win-win solution)


Keywords


mediasi; problem solving; tekhnik

Full Text:

PDF PS


DOI: https://doi.org/10.18860/j.v0i0.1594

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.