STUDI KRITIK TERHADAP PENENTUAN ARAH KIBLAT DAN AWAL BULAN QAMARIYAH PEMIKIRAN KH. AHMAD DAHLAN
Abstract
This research tries to reveal and explain the KH. Ahmad Dahlan thoughts about the direction of Qibla and the beginning of the month Qamariyah terms of cosmography or astronomy. And for the authors use the approach of cosmography or astronomy that are characteristic of this research is supported by interviews and documentation to obtain representative data. From this approach can be found in the results, namely: First, KH. Ahmad Dahlan able to create a theory of determining the Qibla direction is using a globe, which was not very advanced technology, with the globe KH. Ahmad Dahlan considered that Qibla direction the city of Yogyakarta in general and in particular the Great Mosque is 240. And when compared with contemporary software calculation the Qibla is less oblique direction to the right
10 15’ 0” from the real direction, while the calculation formula of a triangle ball the Qibla is less oblique direction to the right 00 42’ 21.88”. Second, at first KH. Ahmad Dahlan determining the beginning of the month Qamariyah is to follow the teacher’s hakiki taqribi K. Dahlan Termas with book Tazkirul Ihwan which tends to geocentric. But once studied with Sheikh Taher Djalaluddin, Dahlan move to the hakiki Tahkiki using reference Matla’ al-Sa’id which tends to heliocentric.
Kajian ini berusaha untuk mengungkapkan dan menjelaskan tentang pemikiran KH. Ahmad Dahlan tentang arah kiblat dan awal bulan Qamariyah ditinjau dari ilmu falak atau astronomi. Dan untuk itu penulis menggunakan pendekatan ilmu falak atau astronomi yang merupakan ciri khas dari penelitian ini yang didukung dengan wawancara dan dokumentasi untuk mendapatkan data-data yang representatif. Dari pendekatan tersebut dapat ditemukan hasilnya yaitu; Pertama, KH. Ahmad Dahlan mampu menciptakan teori menentukan arah kiblat yaitu memakai bola dunia, yang saat itu teknologi belum begitu maju, dengan bola dunia itu KH. Ahmad Dahlan berijtihad bahwa arah kiblat kota Yogyakarta pada umumnya dan Masjid Agung pada khususnya adalah 240. Dan bila dibandingkan dengan perhitungan software kontemporer arah kiblatnya kurang serong ke kanan 10 15’ 0” (satu derajat lima belas menit nol detik) dari kiblat nyata, sedangkan dari perhitungan rumus segitiga bola arah kiblatnya kurang serong ke kanan 00 42’ 21.88”. Kedua, pada mulanya KH. Ahmad Dahlan menentukan awal bulan Qamariyah adalah dengan hakiki taqribi mengikuti gurunya K. Dahlan Termas dengan kitab Tazkirul Ihwan yang cenderung geosentris. Tetapi setelah berguru dengan Syekh Taher Djalaluddin, Dahlan berpindah ke hakiki Tahkiki dengan menggunakan referensi Matla’ al-Sa’id yang cenderung heliosentris.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v0i0.2167
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.