Relasi Zakat dan Pajak: Studi Kasus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Malang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen Malang
Abstract
This article aims to describe the differences in Act No. 38 of 1999 and Act No. 23 of 2011 and explain the relation zakat and tax after the enactment of Law No. 23 of 2011 in the district of Malang. Based on the above study it can be concluded that there are some differences between the Act No. 38 of 1999 and Act No. 23 of 2011 as a centralized power management of zakat, which is rigid in Indian conditions amil zakat institutions, as well as criminal penalties for managers who violate the provisions of the law. Zakat Management Act while recognizing the new zakat and tax relations. This was followed up administratively by BAZNAS Malang and the Tax Office Pratama Malang. Nonetheless, the public interest to use as the basis of proof of payment of zakat tax deduction has not been significant in the district of Malang.
Artikel ini bertujuan mendeskripsikan perbedaan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 serta menjelaskan relasi zakat dan pajak pasca berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 di wilayah Kabupaten Malang. Berdasarkan kajian di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa perbedaan antara Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 seperti sentralisasi yang kekuasaan pengelolaan zakat, syarat yang rigid dalam pendian lembaga amil zakat, serta adanya sanksi pidana bagi pengelola yang melanggar ketentuan undang-undang. Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang baru tetap mengakui relasi zakat dan pajak. Hal ini ditindaklanjuti secara administratif oleh BAZNAS Kabupaten Malang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Malang. Meskipun demikian, animo masyarakat menggunakan bukti pembayaran zakat sebagai dasar pengurang pajak belum signifikan di wilayah Kabupaten Malang.
Artikel ini bertujuan mendeskripsikan perbedaan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 serta menjelaskan relasi zakat dan pajak pasca berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 di wilayah Kabupaten Malang. Berdasarkan kajian di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa perbedaan antara Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 seperti sentralisasi yang kekuasaan pengelolaan zakat, syarat yang rigid dalam pendian lembaga amil zakat, serta adanya sanksi pidana bagi pengelola yang melanggar ketentuan undang-undang. Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang baru tetap mengakui relasi zakat dan pajak. Hal ini ditindaklanjuti secara administratif oleh BAZNAS Kabupaten Malang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Malang. Meskipun demikian, animo masyarakat menggunakan bukti pembayaran zakat sebagai dasar pengurang pajak belum signifikan di wilayah Kabupaten Malang.
Keywords
zakat; pajak; kesejahteraan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18860/j.v6i1.4087
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.