ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWENANGAN BANK SYARIAH DALAM MELAKUKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM TRANSAKSI IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK (IMBT) DI INDONESIA
Abstract
Bank system in Indonesia to adhere dual system, it is conventional bank system which we have known for long time and syariah bank. Syariah bank in term of do its work activity based on syariah principle. A lot of product own by syariah bank because it is to adapt society necessary. One of contract nowadays that we use a lot is contract of sale or usually known with Ijarah Muntahiya Bit Tamlik contract (IMBT). Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) which means rent and buy is rent agreement that is followed by moving possession right on the things that rent to hirer after rent time over. In IMBT contract still there is clausula that explains about credit creed and change warranty that then held under obligation right. In doing fee contract or agreement between relation and syariah bank it is not close any possibilities refusal agreement happen/wanprestasi by relation. Wanprestasi can give law impact to the one who do it and give the consequence toward appear of right for side which get loss to demand side which do wanprestasi to give compensation.
Sistem perbankan di Indonesia menganut dual system, yakni sistem perbankan konvensional yang telah terlebih dahulu kita kenal dan perbankan syariah. Perbankan Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Banyak sekali produk yang dimiliki oleh perbankan syariah dikarenakan untuk menyesesuaikan kebutuhan masyarakat. Salah satu dari akad yang saat ini banyak sekali digunakan adalah akad sewa beli atau biasa disebut dengan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) yang berarti sewa beli yaitu perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa setelah masa sewa berakhir. Dalam akad IMBT masih ada klausula yang menerangkan tentang pengakuan utang dan penyerahan agunan/jaminan yang kemudian diikat dengan Hak Tanggungan. Dalam pelaksanaan akad pembiayaan atau perjanjian antara nasabah dengan Bank Syariah tidak menutup kemungkinan terjadinya pengingkaran perjanjian/wanprestasi oleh nasabah. Wanprestasi dapat memberikan akibat hukum kepada pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Zainuddin. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani, 2003.
Basyir, Ahmad Azhar. Asas-asas Hukum Muamalah; Hukum Perdata Islam. Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1993.
Isnaeni, Moch. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media, 2016.
Isnaeni, Moch. Pijar Pendar Hukum Perdata. Surabaya: Revka Petra Media, 2016.
Janwari, Yadi. Lembaga keuangan Syariah. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.
M. Bahsan. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007.
M. Isnaeni. Kerancuan hak Tanggungan Dalam Kaitannya Sebagai Pengaman Penyaluran Kredit Bank. Surabaya: Amrt, 1999.
M. Khoidin. Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2005.
Mujahidin, Akhmad. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, Cet. 1, 2016.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Salim HS., Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2010.
Santoso, Urip. Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Shomad, Abd. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Islam. Jakarta: Kecana, 2010.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hak Tanggungan: Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok Dan Masalah-masaah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-undang Hak Tanggungan). Surabaya: Airlangga University Press, 1996.
Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Islam Dan Kedudukan Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999.
Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah Produk-produk dan aspek-aspek hukumnya. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Usanti, Trisadini Prasastinah. Pengantar Perbankan Syariah. Surabaya: Revka Petra Media, 2015.
Usanti, Trisadini P dan Abd.Shomad. Transaksi Bank Syariah. Jakarta: Bumi Aksara, 2015.
Usanti, Trisadini P. dan Abd.Shomad. Hukum Perbankan. Surabaya: Lutfansah Mediatama, 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanash Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v8i2.4424
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.