TINJAUAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI (BPKH) DALAM MELAKUKAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI KEUANGAN HAJI
Abstract
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) is institution formed based on the mandate of Law Number 34 year 2014 about Hajj financial management. Hajj financial management should be in accordance with Shari’a and Law. The responsibility of BPKH is important to note in order to avoid the harmful things. This research is normative with literature law research method. The approaches are legislation approach and conceptual approach. Based on the results, BPKH shall be responsible if there are errors due to negligence and mistakes made intentionally. Responsibility due to negligence tort lilability is related to the fault of BPKH who do not pay attention to the principles in managing finances properly and correctly. For liability arising from unlawful interfrontal tort liability, the BPKH consists of implementing institution member and supervisory council member shall be proven to have performed financial management that may be detrimental to the pilgrims. UU No. 34 Year 2014 article 53 has governed the BPKH Accountability Mechanism. BPKH is responsible for managing hajj finances which can be done in the form of banking products, securities, gold, direct investment and other investments based on sharia principles and considering the aspects of security, prudence, value of benefits, and liquidity.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengelolaan keuangan haji harus sesuai syariat dan Undang-Undang. Tanggung jawab BPKH adalah hal yang penting untuk diperhatikan agar terhindar dari hal-hal yang merugikan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa BPKH wajib bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan akibat kelalaian dan kesalahan yang dilakukan dengan sengaja. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena kelalaian (negligence tort lilability) adalah terkait dengan kesalahan BPKH yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip dan aspek-aspek dalam mengelola keuangan dengan baik dan benar. Untuk tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja (intertional tort liability), BPKH yang terdiri dari anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas harus terbukti telah melakukan pengelolaan keuangan yang dapat merugikan calon jamaah haji. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 pasal 53 mengatur mekanisme pertanggungjawaban BPKH. BPKH bertanggung jawab mengelola keuangan haji yang bisa dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya berdasarkan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Haura, Arie. Pengelolaan Dana Haji Pada Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Skripsi Sarjana Ekonomi Syariah. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2010.
Komunitas Ekonomi Syariah. Kamus Istilah Perbankan, Asuransi & Pasar Modal Syariah, Plus Zakat, Dilengkapi Undang-Undang Perbankan, Asuransi, OJK & Pasar Modal Syariah.Jakarta: Shahih, 2016.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Panjaitan, Hulman. Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: Ind-Hill Co, 2003.
Sholihin, Ahmad Ifham. Buku Pintar Ekonomi Syari’ah. Jakarta: PT. Gramedia. Pustaka Utama, 2010.
Sudaryo, Yoyo dan Aditya Yudanegara. Investasi Bank dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2017.
Khoiron. Menag: Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Pembangunan Infrastruktur, (online), (https://kemenag.go.id/berita/read/505044/menag--dana-haji-boleh-diinvestasikan-untuk-pembangunan-infrastruktur), diakses 3 Oktober 2017.
Artikel
Anonim, Manfaat Investasi Dana Haji untuk Umat, (online), (http://www.presidenri.go.id/info-kementrian-lembaga/manfaat-investasi-dana-haji-untuk-umat.html), diakses 3 Oktober 2017.
Asriani. Investasi Emas Dalam Perpektif Hukum Islam, Al-‘Adalah (online), Vol. XII, No. 4, Desember 2015 (http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/217/365), diakses 8 Oktober 2017.
Habibah, Nunung Uswatun. Perkembangan Gadai Emas Ke Investasi Emas Pada Pegadaian Syariah, Amwaluna, (online), Vol. 1 No. 1 (Januari, 2017), (http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/download/2095/pdf, diakses 8 Oktober 2017
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v8i2.4447
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.