URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MOTOCYCLE TAXI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TEORI MASHLAHAH
Abstract
The research aims to find out Maslahah's review of people's transport activities by using a motorcycle (Ojek) and the urgency of legal protection for consumers of transportation by using a motorcycle (ojek). The research method used is normative juridical with a doctrinal approach that relies on secondary data sources consisting of primary, secondary and tertiary legal materials obtained through literature study, and analyzed using descriptive analysis method. The results of the study, first, Mashlahah's review of the Transportation of People by Motorcycle (Ojek) is a "mashlahah transportation solution" for the needs of the community to meet their transportation needs. Second, the Urgency of Legal Protection Against Consumers of Transportation of People with Motorcycle (Ojek) is no longer negotiable to be done by providing legal certainty of motorcycle taxi legality through revision of Law No. 22 of 2009. Recommendations from the results of this study are: first, the government needs to translate its obligations in providing public transport that can be accessed by all levels of society and also embody its obligations in providing legal protection for consumers, secondly, Law No. 22 of 2009 which is still relatively new is apparently unable to provide justice to ojek drivers who have contributed significantly to community needs for transportation, therefore Law No. 22 of 2009 needs to be revised and accommodate ojek as a public transport.
Penelitian memiliki tujuan untuk mengetahui tinjauan Maslahah terhadap aktivitas angkutan orang dengan menggunakan sepeda motor (Ojek) dan urgensitas perlindungan hukum terhadap konsumen angkutan orang dengan menggunakan sepeda motor (ojek) tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal yang bertumpu kepada sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hokum primer, sekunder dan tersier yang didapat melalui studi pustaka, dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian, pertama, tinjauan Mashlahah terhadap Angkutan Orang dengan Sepeda Motor (Ojek) adalah “solusi angkutan yang mashlahah” bagi kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan transportasinya. Kedua, Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Angkutan Orang dengan Sepeda Motor (Ojek) tidak bias ditawar lagi untuk dilakukan dengan cara memberikan kepastian hukum legalitas angkutan ojek melalui revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah: pertama, pemerintah perlu menterjemahkan kewajibannya dalam menyediakan angkutan umum yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masarakat dan juga mengejawantahkan kewajibanya dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, kedua, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 yang masih tergolong baru ternyata tidak mampu memberikan keadilan kepada pengojek yang sudah berkontribusi signifikan bagi kebutuhan masyakat terhadap tranportasi, oleh karena itu Undang-undang No. 22 Tahun 2009 perlu direvisi dan mengakomodir angkutan ojek sebagai angkutan umum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Buti, Muhammad Said Ramadan. Dawabit al-Maslahah fi Shari‘at al-Islamiyyah. Beirut : Muassasah al-Risalah, 2001.
Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustasfa fi Ilmi al-Ushul, Juz 2. Madinah Munawwarah: Islamic University, 1992.
Al-Suyuthi, Jalal al-Din. Al-Ashbah wa Al-Nadzair. Beirut, Dar al-Fikr, tth.
Al-Syatibiy, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat Fi Usul Al-Shari’ah. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Arabi, 2002.
Cervero, Robert. Informal Transport in the Developing World. Nairobi: United Nations for Human Settlements, tth.
Hadi, Soetrisno. Metodologi Reseacrh Jilid II. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 1985.
Manzur, Ibn. Lisan al-‘Arabi. Cairo: Dar al-Hadith, 2003.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
Rasjidi, Lili dan I.B Wysa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, ed. Kesembilan. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2006.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.
Artikel
Anwar. Analisa Kinerja Ojek. Jurnal Sains dan Inovasi. Vol. 5 No.2 Tahun 2009.
Edi. S, Agus Sarwo. Karakter Pengoperasian Angkutan Ojek Sebagai Sarana Angkutan di Kota Gubug. Skripsi tidak diterbitkan. Semarang: Universitas Diponegoro, 2005.
Kalo, Syafruddin, Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum Dan Rasa Keadilan Masyarakat Suatu Sumbangan Pemikiran. Makalah disampaikan pada “Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Koordinator Daerah Sumatera Utara”, pada hari Jum’at, 27 April 2007, Gayo Room Garuda Plaza Hotel, Jl. Sisingamangaraja No. 18 Medan.
Noer, Zaini & Usman Melayu, Kebijakan Transportasi, Simposium III FSTPT, Jakarta, 2000.
Oshima, Ryosuke, dkk. Study on Regulation of Motorcycle Taxi Service in Bangkok. Journal of the Eastern Asia Society for Transportation Studies. Vol. 7 Tahun 2007.
Pangkerego, Olga A. dan Friend H. Anis. Aspek Hukum Pelrindungan Konsumen Terhadap Jasa Transportasi Online Menurut Undnag-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Pelrindungan Konsumen. Jurnal Lex Privatum. Vol. VI No. 3 Tahun 2018.
Pattinama, Marcus J. Pengentasan Kemiskinan dengan Kearifan local (Studi Kasus di Pulau Buru-Maluku dan Surade Jawa Barat. Makara, Sosial Humaniora. Vol. 13 No. 1 Tahun 2009.
Pratama, Geistiar Yoga dan Suradi Aminah. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undnag-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Diponegoro Law Journal. Vol. 5 No. 3 Tahun 2016.
Setijowarno, Djoko dan Yovita Indrayati. Peningkatan Peran Ojek sebagai Salah Satu Alternatif Angkutan. Referensi Ilmiah Indonesia, 2010.
Shantyabudi, Firman. Tukang Ojek dan Interaksi Sosial. Skripsi tidak diterbitkan. Jakarta: Universitas Indonesia, 2003.
Suwandono, Agus. Pendekatan Holistik Transportasi berbasis Aplikasi Dalam Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 31 No. 1 Tahun 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan Masyarakat.
Peraturaan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Izin Penyelenggaraan Sepeda Motor (Ojek).
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor : 7 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Penumpang Umum Dengan Kendaraan Bermotor Roda Dua/Ojek.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor : 04 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Sepeda Motor (Ojek) Sebagai Angkutan Alternatif Masyarakat.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Usaha Angkutan Dan Retribusi Izin Usaha Angkutan Khusus (Ojek).
DOI: https://doi.org/10.18860/j.v10i2.5502
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published By:
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id
Abstacting & Indexing :
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.