PERLINDUNGAN KERAHASIAAN DATA INVESTOR UNTUK PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA INVESTOR PADA PERUSAHAAN INOVASI KEUANGAN DIGITAL GOOLIVE

Muhammad Hatta Satria

Abstract


The change in the digitalization era changed the way social interactions and personal relationships interact. Technological advancements facilitate the activities of millennial generations, especially in investing. The investment that is currently trading topic is financial technology. One of the financial technology companies that is the object of this research is Goolive. One of the financial technology companies that is engaged in agriculture uses the equity crowdfunding system. The use of crowdfunding systems, of course, Goolive companies have quite a lot of investors in running their businesses. So the purpose of this study is to find out the security system of the Goolive company in protecting investor data in an effort to avoid data leakage. This research is normative research using two approaches, namely legislation (statue approach) and conceptual approach (conceptual approach). The results of this study indicate that the first Goolive digital financial innovation company in its space is based on the Financial Services Authority Regulation Number / POJK.04 / 2018 concerning Fund Disbursement Services through Equity Crowdfunding and in anticipation of investor data leakage by limiting accessing data, using secret passwords, and changing passwords and verification. Second, the obstacles faced by startup companies are also felt by other startup companies, namely the lack of human resources who are experts in the field of cyber security. Third, financial technology dispute resolution can be carried out with litigation lines (court) or non-litigation channels. Completion of non-litigation can be taken using the APS by means of Negotiation, Binding Opinion, Mediation, Conciliation, Adjudication and Arbitration.

Adanya perubahan era digitalisasi mengubah cara berinteraksi sosial dan hubungan personal manusia. Kemajuan teknologi mempermudah aktivitas generasi milenial khususnya dalam berinvestasi. Investasi yang menjadi trading topic saat ini yaitu finansial teknologi. Salah satu perusahaan teknologi finansial yang menjadi objek penelitian ini adalah Goolive. Salah satu perusahaan finansial teknologi yang bergerak dalam bidang pertanian ini menggunakan sistem equity crowdfunding (penggalangan dana). Adanya penggunaan sistem crowdfunding, pastinya perusahaan Goolive memiliki investor cukup banyak dalam menjalankan bisnisnya. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem keamanan perusahaan Goolive dalam melindungi data investor sebagai upaya menghindari kebocoran data. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa pertama perusahaan inovasi keuangan digital Goolive dalam ruang geraknya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor / POJK.04/ 2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan dalam mengantisipasi adanya kebocoran data investor dengan membatasi pengaksesan data, penggunaan sandi rahasia, dan mengganti sandi serta verifikasi. Kedua, hambatan yang dialami perusahaan startup ini juga dirasakan oleh perusahaan-perusahaan startup yang lain yaitu minimnya sumber daya manusia yang ahli dalam bidang cyber security. Ketiga, penyelesaian sengketa teknologi finansial dapat dilakukan dengan jalur litigasi (pengadilan) ataupun jalur non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi dapat ditempuh menggunakan APS dengan cara Negosiasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi dan Arbitrase.


Keywords


data confidentiality; digital innovation; data leakage;

Full Text:

PDF

References


Fidhayanti, Dwi. Urgensi Pembentukan Regulasi Shadow Banking Pada Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Finansial Di Indonesia. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2018.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu, 1987.

Mantri, Bagus Hanindyo. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce”, Tesis, Semarang: Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, 2007.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000 Cet ke-V.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Soekamto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.

Iswi hariani dan Cita Yustisia Serfiyani. Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa Pm-Tekfin. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 14 No.3, 2017.

Rani, Marnia. Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadu Nasabah Bank. Jurnal Selat: Oktober, Vol. 2 Nomor 1, 2014

Syarpani, Mahendra Putra Kurnia, Safarni Husain. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi di Media Elektronik: Berdasarkan Pasal 25 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Beraja Niti, Vol.3 Nomor 6, 2014.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v10i1.6967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id


Abstacting & Indexing :

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.