STRENGTHENING BAZNAS AS THE SOCIETY’S TRUSTED ZAKAT AGENCY TO INCREASE THE WELFARE OF UMMAH

Sholahuddin Al-Fatih

Abstract


Zakat potential in Indonesia reaches IDR 252 trillion per year. With the amount of 202 million Muslims, this can alleviate poverty in Indonesia. However, zakat has not been optimized by the government. This is indicated by the low tax revenue which is around USD 86 Million per month or IDR 2.8 Trillion per year. Low zakat collection is partly caused by the lack of trust to zakat management institutions (called LPZ), LPZ’s professionalism, and zakat direct distribution by muzakki to mustahik. In addition, people worry that their funds will be corrupted. It is because corruption is closely related to government’s image; shown by abundant cases of corruption involving well-known figures. This article discusses the role of zakat in alleviating poverty and reinforcing Baznas as public’s reliable Amil Zakat Institution (BAZ). The result indicated that the professionalism of services and management of BAZ and LAZ can be created by improving their performance to gain community trust. One effort of empowering BAZ as public trust is through the internal and external reinforcement. Baznas internal reinforcement can be done by tightening Human Resource recruitment and assessment by national and international accreditation agencies. Meanwhile, external reinforcement is done by creating innovation and program rebranding.

Potensi zakat di Indonesia cukup tinggi dan mencapai Rp. 252 triliun per tahun. Dengan 202 juta populasi Muslim, potensi zakat dapat membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia. Namun, zakat belum dapat dioptimalkan oleh pemerintah. Ini ditunjukkan oleh pendapatan pajak yang rendah sekitar USD 86 juta per bulan atau IDR 2,8 triliun per tahun. Pengumpulan zakat yang rendah sebagian disebabkan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelolaan zakat (LPZ), profesionalisme LPZ dan distribusi zakat langsung oleh muzakki ke mustahik. Selain itu, masyarakat khawatir dana zakat yang disetorkan akan dikorupsi. Hal ini terjadi karena korupsi sangat berkaitan dengan imej pemerintah; terbukti dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting di pemerintahan. Artikel ini membahas peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan Baznas sebagai Badan Amil Zakat (BAZ) kepercayaan publik. Hasil menunjukkan bahwa profesionalisme layanan serta manajemen BAZ dan LAZ dapat diciptakan dengan meningkatkan kinerja mereka untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya memberdayakan BAZ sebagai kepercayaan publik adalah melalui penguatan internal dan eksternal. Penguatan internal Baznas dapat dilakukan dengan memperketat rekrutmen SDM dan penilaian oleh lembaga akreditasi nasional dan internasional. Sementara penguatan eksternal dibuat dengan inovasi dan rebranding program.


Keywords


BAZNAS; strengthening; zakat;

Full Text:

PDF

References


Book

Ali, MD. Sistem Ekonomi Islam: Zakat Dan Wakaf. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1988.

Hafidhuddin, D. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani, 2002.

Mannan, MA, and M Nastangin. Teori Dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bakti Prima Yaksa, 1997.

PM, Marzuki. Penelitian Hukum, Cetakan Ke-11. Jakarta: Kencana, 2011.

Qardhawi, Yusuf. Al-Ibadah Fil-Islam. Beirut: Mu’assasat al-Risalah, 1993.

Journal

Abdurahim, A., et.al. “Membangun Good Governance Di Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Sadaqah (LAZ): Pengalaman Dua LAZ Besar Di Indonesia Abstract.” INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. 12, no. 1 (2018): 45–64. https://doi.org/10.18326/infsl3v12i1.45-64.

Alfitri. “The Law of Zakat Management and Non-Governmental Zakat Collectors in Indonesia.” International Journal Not For Profit Law 8, no. 1 (2005).

Huda, Nurul, and Tjiptohadi Sawarjuwono. “Akuntabilitas Pengelolaan Zakat Melalui Pendekatan Modifikasi Action Research.” Jurnal Akuntansi Multiparadigma Jamal 4 (2013): 376-388. https://jamal.ub.ac.id/index.php/jamal/article/view/263.

Jhalugilang, Paundra. “Maskot Asian Games 2018 Sebagai Sebuah Brand Dan Pemanfaatan Media Sosial Dalam Memperkuat Brand.” Komunikologi: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi. 15, no. 2 (2018).

Karim, A.A., & Syarif, A.A. “Fenomena Unik Di Balik Menjamurnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) Di Indonesia.” Jurnal Pemikiran Dan Gagasan 1, no. 1 (2009).

Kusmanto, Arif. “Peran Lembaga Amil Zakat Nasional Dalam Penghimpunan Dana Zakat, Infaq, Dan Shodaqoh.” Pandecta; Research Law Journal. 9, no. 2 (2014): 288–297. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta.

Ridlo, A. “Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Al-‘Adl 7, no. 1 (2014): 119–137. http://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-adl/article/view/214/204.

Rosmawati, Rosi. “Pengembangan Potensi Dana Zakat Produktif Melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Padjadjaran 1, no. 1 (2014): 175–191. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a10.

Sauri, S; Rahman, M. “Pajak Dan Zakat Ditinjau Dari Trilogi Kebijakan Fiskal.” Prosiding Seminar Dan Call For Paper Dengan Tema Indonesia Sebagai Kiblat Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2015): 252–263.

SMH, Zaman. “Islamic Criteria for the Distribution of Tax Burden: The Mix of Direct and Indirect Taxes and the Offsetting Function of Zakat.” Journal of Islamic Economics 3, no. 1 (1993). https://ideas.repec.org/a/ije/journl/v3y1993i2p17-32.html.

Alfi’ah, ST. “Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Dan Pp Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat Terhadap Legalitas Dan Pengelolaan Lembaga Amil Zakat Di Yayasan Yatim Mandiri Surabaya.” UIN Sunan Ampel, Surabaya, 2015.

Ismail. “Zakat Produktif : Sistem Alternatif Dalam Pengetasan Kemiskinan Di Indonesia.” UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2012.

Suandi, Eliza Rose Yuniar. “Pengaruh Pengendalian Intern Terhadap Efektifitas Pengelolaan Dana Zakat Pada Lembaga Amil Zakat Di Kota Bandung.” Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, 2014.

Yuliana, Titin. “‘Sinergi Antara Pemerintah Kota Dengan Lembaga Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat’ (Studi Di Rumah Zakat, YDSF Dan Badan Amil Zakat Nasional Kota Malang).” Universitas Brawijaya, Malang, 2016.

J, Jumaizi; ZA, Wijaya. “Good Governance Badan Amil Zakat, Infak, Dan Sedekah Dan Dampaknya Terhadap Keputusan Dan Loyalitas Muzaki.” Majalah Ilmiah INFORMATIKA, 2011.




DOI: https://doi.org/10.18860/j.v11i1.7841

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published By:

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50, 65144 Malang, East Java, Indonesia
Telp./Fax.: (0341) 559399
Email: jurisdictie@uin-malang.ac.id

--------------------------------------------------------------------------------------

Abstacting & Indexing :

Sinta Portal Garuda Google Schoolar MoraRef

--------------------------------------------------------------------------------------

Creative Commons License
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.