Problematika Pengendalian Konversi Tanah Pertanian Untuk Mewujudkan Keadilan Lahan Pangan Berkelanjutan di Kota Malang/The Problems of Controlling Agricultural Soil Conversion to Achieve Sustainable Food Land Justice in Malang City

Musleh Harry, Nur Jannani

Abstract


Abstract:

Agricultural land is a vital object in fulfilling food in Indonesia. However, economic interests have reduced agricultural land. This article aims to describe the role of the Malang City Land Agency in controlling the conversion of agricultural land in order to create sustainable food land. This article is based on doctrinal legal research with a sociological approach. The results of this study indicate that the monitoring of agricultural land conversion has not been running optimally. The unavailability of data on agricultural land in Malang City is because most of them do not have clear ownership status. The reasons for unclear ownership status are due to administrative costs and the lengthy process for obtaining land title certificates.

Keywords: agrarian law; agricultural land; food security.

Abstrak:

Lahan pertanian merupakan objek vital dalam pemenuhan pangan di Indonesia. Namun, kepentingan ekonomi menjadikan lahan pertanian semakin berkurang. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan peran Badan Pertanahan Kota Malang dalam mengendakinah alih fungsi lahan pertanian dalam rangka mewujudkan lahan pangan berkelanjutan. Artikel ini bedasarkan penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap konversi lahan pertanian belum berjalan secara maksimal. Tidak tersedianya data lahan pertanian yang berada di wilayah Kota Malang disebabkan karena sebagian besar belum memiliki status kepemilikan yang jelas. Alasan tidak jelasnya status kepemilikan karena biaya administrasi dan lama proses pengurusan sertifikat hak milik atas tanah.

Kata Kunci: hukum agrarian; lahan pertanian; ketahanan pangan.


References


‘Allamah, Gita Nuzula. “Peran Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen Dalam Meningkatkan Jumlah Bidang Tanah Terdaftar”, Undergraduate thesis, Universitas Negeri Semarang, 2018. https://lib.unnes.ac.id/38269/

Arba, M. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.

Arsyad, Idham. “Ketimpangan Penguasaan Lahan Menjadi Persoalan,” Kompas.com, (2012) https://ekonomi.kompas.com/read/2012/01/06/01513865/ketimpangan.penguasaan.lahan.menjadi.persoalan.

Azrianti, Seftia. “Peranan Badan Pertanahan Nasional Dalam Mengoptimalisasikan Pendaftaran Tanah Di Kota Tebing Tinggi,” Dimensi, no. 1 (2017): 150 https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaldms/article/viewFile/530/397

Aldiro Rambi Eman Chrisna, “Kepastian Hukum Terhadap Pelayanan Persertifikasian Tanah Melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (Larasita)” Lex Privatum, no. 9 (2018), 15 https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25819/25463

Dewi, Ariska. “Peran Kantor Pertanahan Dalam Mengatasi Kepemilikan Tanah“Absentee/Guntai” Di Kabupaten Banyumas”, Postgraduate thesis, Universitas Diponegoro, 2008. http://eprints.undip.ac.id/16527/.

Hadi Soetrisno, Metodologi Reseacrh Jilid II. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM. 1985.

Handoko, Amin. “Peranan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Dalam Upaya Meningkatkan Pendaftaran Hak Atas tanah”, Postgraduate thesis, Universitas Diponegoro, 2010 http://eprints.undip.ac.id/23775/

H. Joni, “Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional,” Cakrawala Hukum, no. 1 (2016), 132 http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/viewFile/1787/1151

Kusuma, Gede Arya, dan I Gede Surata, “Peran Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Buleleng,” Kertha Widya, no. 1 (2019): 48 https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/508

Kusuma Ayu Isdiyana, “Perbandingan Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu,” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, no. 2 (2019), 243 http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/3375/3443

Kamurahan Sherley Veralin,” Evaluasi Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Pembangunan Wilayah Desa Kinabuhutan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara,” Jurnal Transdisipli Pertanian, no. 1 (2018), 405 file:///C:/Users/choirurrois/Downloads/19608-45688-1-PB.pdf

Mariadi, Ni Nyoman. “Kewenangan Pemerintah Dalam Menetapkan Penguasaan dan Pemilikan Luas Tanah Pertanian, Postgraduate thesis, Universitas Udayana, Bali, 2011. https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=++Ni+Nyoman+Mariadi%2C+%E2%80%9CKewenangan+Pemerintah+Dalam+Menetapkan+Penguasaan+dan+Pemilikan+Luas+Tanah+Pertanian%2C+&btnG=

Rizani, Agusta. “Penerapan Hukum Pembatasan Maksimum Penguasaan dan Pemilikan Tanah Hak Milik Non Pertanian di Kota Palembang”, Postgraduate thesis, Universitas Sriwijaya, Palembang, 2015. https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Agusta+Rizani+&btnG=

Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak Atas Tanah. Jakarta: kencana. 2009.

Sumardjono, Maria S. W. Tanah Dalam Perspektif Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Penebit Kompas. 2008.

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian. Jakarta: UI Press. 1986.

Umam, Khotibul. “Eksistensi Larangan Kepemilikan Tanah Secara Latifundia Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian,” Dinamika, no. 11 (2020): 1433 http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7107




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v12i2.10497

Copyright (c) 2020 Musleh Harry, Nur Jannani

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International