Pilihan Desain Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Abstract
Abstract:
State institutions were established in order to support the work of the state and government in providing services to the people. Each State institution must be in a unidirectional, synergic, and solid working rhythm. However, in practice, each state institution is fighting for authority between one institution and another. This research is based on the formulation of what causes the Dispute of Authority of State institutions and how the design or pattern of resolution is. This study aims to analyze the root causes of disputes over state institutions' authority and find the design for their resolution. Design in dispute resolution is an important effort to find and formulate ways to end disputes between the parties, such as mediation, reconciliation, negotiation, or through the competent court, for that matter. This type of juridical-normative research is the type of research used in this study. The results showed that conflicts of authority between state institutions occurred due to non-explicit arrangements regarding the position and authority of State institutions. There were no institutions that mediated when conflicts occurred and the sectoral ego of each institution. The settlement design and pattern that can provide legal certainty and protection for every State institution is the settlement through the formation of a particular institution or authority to an already established State institution. With a note that the institution that will judge is not included in the object of the dispute.
Keywords: state institutions; dispute; authority.
Abstrak:
Lembaga Negara didirikan dalam rangka untuk menunjang kerja kenegaraan dan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada rakyat. Tiap lembaga Negara harus berada dalam irama kerja yang searah, sinergis dan solid. Namun dalam prakteknya, masing-masing lembaga negara justru berebut kewenangan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Penelitian ini berpijak pada rumusan masalah tentang apa penyebab terjadinya Sengketa Kewenangan lembaga Negara dan bagaimana desain atau pola penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akar terjadinya Sengketa Kewenangan Lembaga Negara serta menemukan desain penyelesaiannya. Desain dalam penyelesaian sengketa menjadi upaya penting untuk mencari dan merumuskan cara-cara mengakhiri sengketa yang timbul diantara para pihak, seperti mediasi, rekonsiliasi, negosiasi, ataupun melalui pengadilan yang berwenang untuk itu. Jenis penelitian yuridis-normatif merupakan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kewenangan antar lembaga negara terjadi karena pengaturan tentang kedudukan dan kewenangan lembaga Negara yang tidak eksplisit, tidak terdapat lembaga yang memediasi ketika terjadi konflik serta ego sektoral masing-masing lembaga. Desain dan pola penyelesaian yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil bagi setiap lembaga Negara ialah penyelesaian melalui pembentukan lembaga khusus atau penambahan kewenangan pada lembaga Negara yang sudah terbentuk dengan catatan bahwa lembaga yang akan mengadili tidak termasuk dalam objek sengketa.
Kata Kunci: lembaga negara; sengketa; kewenangan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Atmadja, I Dewa Gede. Hukum Konstitusi: Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945. Malang: Setara Press, 2012.
Asshidiqi, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing, 2007.
Effendy, Rusli dkk. Teori Hukum. Ujung Pandang: Unhas, 1991.
Safi’. Politik Hukum Penyatuan Kewenangan Judicial Review: Rekontruksi Model Kewenangan Judicial Review dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Diva Press, 2016.
Radbruch, Gustav. Vorschule Der Rechtsphilosophie. Germany: Vandenhoech & Ruprecht Gottigen, 1965.
Jurnal
Putu Ayu Anastasia Wierdarini. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pengembalian Kewenangan Istimewa Majlis Permusyawaratan Rakyat Melalui Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1 (Juni 2018).
Rahmat Qadri Nasrun, dkk. “Position of Lokal Canceled By The Decree Of The Minister OF Home Affairs Post Constitutional Court Decisions Number 137/PUU-XIII /2015,” Syiah Kuala Law Journal: Vol. 3, No.1 (April 2019).
Sri Maulidiah. “Fungsi Forum Kordinasi Pemerintah Daera (Forkopimda) Dalam Ssitemm Pemerintahan Daerah Di Indonesia,” Jurnal Kajian Pemerintahan, Volume IV Nomor 1 (Maret 2018).
Lintang Tesalonika Natalia Luntungan. “Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Lex Crimen : Vol. II/No. 2/ (April-June 2013).
Dedis Elvalina. “Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Menerbitkan Izin Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” Jurnal OM Fakultas Hukum: Volume III Nomor 2, (October 2016).
Luthfi Widagdo Eddyono. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi : Volume 7, Nomor 3, (June 2010).
Adhi Anugroho dkk. “Analisis Yuridis Terhadap Asas Efisiensi Berdasarkan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 Dalam Peraturan Perundang-undangan di Bidang Ketenagalistrikan,” Jurnal Hukum & Pembangunan 47 No. 2 (2017).
Sulistyani Eka Lestari. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi,” DIH, Jurnal Ilmu Hukum: Vol. 10, No. 19 (February 2014).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)
Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 002/SKLN-IV/2006
Website
https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2015-05-06/kronologi-perebutan-tpi-12-tahun-saling-gugat
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/13/20085851/sengketa-kewenangan-lembaga-negara-mpr-dapat-berfungsi-sebagai-penengah?page=all
https://edukasi.kompas.com/read/2009/08/14/05194257/setelah.ma-mk.berbenturan?page=all
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.12736
Copyright (c) 2022 Ahmad Siboy
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International