Quo Vadis Pengecualian Kebijakan Dari Objek Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Era Pandemi Covid-19

Ubaiyana Ubaiyana, Fajrul Falah

Abstract


Abstract:

The issuance of Perppu Number 1 of 2020 in the midst of the Covid-19 pandemic, has invited a number of controversies. One of the articles that also received criticism was Article 27 paragraph (3). Article a quo negates every action, including decisions, is not the object of the PTUN lawsuit. This is clearly contrary to the principle of the rule of law which guarantees the protection of the law and human rights. PTUN is one of the means of legal protection and human rights for people who are harmed by decisions or actions of state administration. By examining library materials or secondary data and using legislation, concepts, and historical approaches, this article will focus on two problem formulations, namely whether all actions and decisions according to the Perppu are included in the object of the PTUN lawsuit? and why are these actions and decisions excluded from the object of the Administrative Court lawsuit? After conducting an in-depth investigation, the actions and decisions based on the Perppu are indeed the objects of the PTUN lawsuit, but theoretically-juridically the exceptions from the object of the lawsuit mandated by the Perppu are justified.

Keywords: Policy; lawsuit; covid-19

Abstrak:

Lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19, mengundang sejumlah kontroversi. Salah satu pasal yang turut mendapat kecaman adalah Pasal 27 ayat (3). Pasal a quo menegaskan setiap tindakan termasuk keputusan bukan merupakan objek gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hukum dan hak asasi manusia. PTUN menjadi salah satu sarana perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi masyarakat yang dirugikan akibat keputusan atau tindakan administrasi negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis tindakan dan keputusan yang dapat dikecualikan dari objek gugatan kepada PTUN adalah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan sejarah, artikel ini berfokus pada dua rumusan masalah yaitu apakah segala kebijakan dan keputusan menurut Perppu termasuk dalam objek gugatan PTUN? dan mengapa tindakan dan keputusan tersebut dikecualikan dari objek gugatan PTUN? Setelah melakukan penelusuran mendalam, tindakan dan keputusan berdasarkan Perppu memang merupakan objek gugatan PTUN, namun secara teoritis-yuridis pengecualian dari objek gugatan yang diamanatkan Perppu dibenarkan keberadaannya.  

Kata Kunci: kebijakan; gugatan, covid-19.


References


Buku

Asshiddiqie, Jimly. 2007. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Efendi, A’an, dan Freddy Poernomo. 2017. Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

S.F. Marbun. 2015 Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Saleh, Imam Anshori. 2014. Kandasnya Perppu dan Masa Depan MK. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI.

Sibuea, Hotma P. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jakarta: Erlangga.

Sirajuddin dan Winardi. 2015. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2018. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sulaiman, King Faisal. 2017. Teori dan Hukum Konstitusi. Bandung: Nusa Media.

Supandi. 2016. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: Alumni.

Artikel Jurnal

Harjiyatni, Francisca Romana, dan Suswoto, 2017. “Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.24, No.4.

Mustakim, Tb. M. Ali Asgar, dan Masidin, “The Statutory Arrangement of Article 27 Perpu No.1 Year 2020 (Viewed from Presidential Authority, Immunity Rights and Establishment of Legal Regulations)”, Jurnal Ilmu dan Budaya, Edisi Khusus Berlian RI 75 Tahun.

Zamroni, Mohammad, “Kekuasaan Presiden Dalam Mengeluarkan Perppu (President’s Authority to Issue Perppu).” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 3 2015: 1.

Juliani, Henny, “Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020.” Administrative Law & Governance Journal 3, no. 2 2020: 329.

Iswanto, “Perlukah Perpu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.” Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 2020: 280.

Aulawi, Anton, “Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Sebagai Strategi Kebijakan Pajak Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Keuangan Negara.” Progress 3, no. 2 2020: 110.

Chandranegara, Ibnu Sina, “Pengujian Perppu Terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar-Lembaga Negara Kajian Atas Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.” Jurnal Yudisial 5, no. 1 2012: 1.

Arsil, Fitra, “Menggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan dan Penggunaan Perppu di Negara-Negara Presidensial.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 1 2018: 1.

Permaqi, Farhan, “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Asas Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa (Kajian Yuridis Normatif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan).” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 4 2017: 407.

Tigor Einstein, Muhammad Ishar Helmi, dan Ahmad Ramzy, “Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Perspektif Ilmu Perundang-Undangan.” Salam; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i 7, no. 7 2020: 595. doi: 10.15408/sjsbs.v7i7.15826.

Nurhalimah, Siti, “Menyoal Kegentingan dan Pasal Impunitas Dalam Perppu Corona.” 'Adalah 4, no. 1 2020: 35. doi: 10.15408/adalah.v4i1.15393.

Manan, Bagir, Dan Susi Dwi Harijanti, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Perspektik Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum.” PJIH 4, no. 2 2017: 222. doi: 10.22304/pjih.v4n2.a1.

Anggraeni, Ricca, dan Indah Mutiara Sari, “Menelisik Tertib Hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Melalui Validitas Suatu Norma Hukum.” Jurnal Crepido 2, no. 1 2020: 35.




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i2.12901

Copyright (c) 2022 Ubaiyana Ubaiyana, Fajrul Falah

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International